
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, dan penjualan aset. Tarif progresif mulai dari 5% hingga 30%...
SelengkapnyaPajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, dan penjualan aset. Tarif progresif mulai dari 5% hingga 30%...
SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2024 yang memberikan pembebasan PBB-P2 untuk rumah dengan NJOP hingga Rp 2 miliar....
SelengkapnyaPBB-P2 adalah pajak atas tanah dan bangunan di Jakarta yang diatur dalam Perda No 1 Tahun 2024. Dasar pengenaan adalah NJOP dengan tarif 0,5% atau...
SelengkapnyaPerubahan kebijakan PBB di Jakarta dari masa Ahok, Anies, hingga Heru Budi menunjukkan upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi...
SelengkapnyaMafia tanah masih ada karena lemahnya penegakan hukum, kurangnya kesadaran masyarakat, korupsi, dan keterlibatan oknum aparat. Hukuman tegas...
Selengkapnya