1. Tanah Girik dan Sifat Kepemilikannya
Tanah girik rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi dan belum didaftarkan ke negara.
2. Potensi Penyalahgunaan Kepemilikan
Tanah girik dapat disalahgunakan oleh pihak lain yang mengklaim kepemilikan, mendaftarkannya, atau memohonkan sertifikat.
3. Risiko Permohonan Sertifikat tanpa Asli Girik
Permohonan sertifikat tanah girik tanpa asli girik dapat menjadi pintu masuk pemalsuan.
Girik sebenarnya mungkin masih ada tetapi pemohon mengakui kehilangan, membuka peluang pemalsuan.
4. Peran Lembaran Girik dalam Proses Sertifikasi
Lembaran girik berupa pembayaran pajak tanah, sekarang disebut SPPT PBB, adalah bukti kepemilikan tanah girik.
Risiko pemalsuan meningkat ketika pemohon tidak dapat melampirkan girik asli.
5. Risiko Penjualan dan Penggadaian Girik
Tanah girik dapat dijual atau digadaikan secara tidak sah, menciptakan sertifikat palsu.
Salinan girik (Letter C) dapat digunakan untuk pemohonan, terutama jika ditandatangani oleh kepala desa.
6. Ancaman Oknum Desa atau Camat dalam Pemalsuan
Kemungkinan adanya permainan dengan oknum desa atau camat meningkatkan risiko pemalsuan surat tanah girik.
7. Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Verifikasi
BPN harus memastikan kepemilikan tanah sebelum memberikan sertifikat.
Verifikasi tidak hanya berdasarkan keterangan pemohon, tetapi juga melibatkan pihak terkait di lokasi.
8. Sengketa Kepemilikan akibat Pewarisan
Tanah girik yang diwariskan dapat menyebabkan sengketa antara ahli waris.
Potensi gadai oleh salah satu ahli waris dapat menciptakan konflik kepemilikan.
9. Solusi melalui Penebusan atau Status quo
Penyelesaian sengketa bisa melalui penebusan sesuai kesepakatan gadai.
Tanah akan tetap dalam status quo jika ahli waris tidak dapat menebus, menghentikan segala transaksi.
Kesimpulan dan Saran:
Pentingnya verifikasi ketat oleh BPN untuk mencegah pemalsuan.
Pendidikan pemilik tanah girik tentang risiko dan keamanan kepemilikan tanah.
Pemerintah perlu memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah girik untuk mencegah sengketa.
Temukan tips bermanfaat lainnya seputar dunia properti hanya di http://www.makelarumah.com