Panduan Lengkap Cara Jual Beli Tanah Girik di Notaris

Panduan Lengkap Cara Jual Beli Tanah Girik di Notaris

Tanah girik merupakan tanah yang belum bersertifikat atau didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Meskipun dulunya dianggap sebagai bukti pembayaran pajak, sekarang diakui sebagai bukti kepemilikan dan dapat diperjualbelikan. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara jual beli tanah girik di notaris.

1. Identifikasi Status Tanah Girik:

Cek lembar girik untuk mengetahui status tanah.

Pastikan tanggal akta jual beli sesuai dengan tanggal pernikahan atau perceraian.

2. Perizinan:

Dapatkan persetujuan suami/istri jika tanah termasuk harta gono gini.

Untuk tanah bawaan atau hasil perolehan hibah/warisan, persetujuan tidak diperlukan.

3. Proses Jual Beli:

Tandatangani akta jual beli di hadapan PPAT atau camat.

Jika pembayaran belum lunas, buatkan PPJB (Pengikatan Jual Beli).

Jika lunas, buatkan AJB (Akta Jual Beli) dengan akta PPAT.

4. AJB dan Permohonan Hak ke BPN:

AJB PPAT menjadi dasar untuk memohon hak atas tanah girik ke kantor BPN.

Ajukan permohonan hak dengan syarat-syarat seperti surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan penguasaan fisik.

5. Syarat Permohonan Hak:

Surat keterangan tidak sengketa.

Surat keterangan riwayat tanah.

Surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik.

Identitas pemohon dan bukti pembayaran pajak.

6. Pembayaran Pajak:

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan STTS sebagai bukti pembayaran.

Lunasi tunggakan PBB sebelum mengajukan permohonan hak.

7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):

Pembelian pertama kali dikenakan BPHTB sebesar 5% dari nilai tanah.

Hitung BPHTB berdasarkan nilai setelah dikurangi NPOPTKP.

8. Pajak Penghasilan (PPh):

Lampirkan PPh sebesar 2,5% dari nilai taksiran.

Nilai taksiran dapat ditetapkan oleh petugas pajak atau dinas pendapatan daerah.

9. Validasi dan Persiapan Dokumen:

Petugas pajak memvalidasi pembayaran BPHTB.

Persiapkan dokumen untuk permohonan hak, termasuk lembar girik, STTS PBB, dan PPh.

10. Penyelesaian Proses:

Jika syarat lengkap, BPN memproses hak atas tanah tersebut.

Dengan selesainya proses, hak atas tanah sudah resmi dimiliki.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menjual atau membeli tanah girik dengan mematuhi regulasi dan persyaratan yang berlaku. Pastikan untuk selalu berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan kelancaran proses transaksi tanah girik. Dapatkan tips bermanfaat lainnya seputar dunia properti hanya di http://www.makelarumah.com

whatsapp button