Mengubah AJB Menjadi SHM dan Semua yang Perlu Anda Ketahui

Mengubah AJB Menjadi SHM dan Semua yang Perlu Anda Ketahui

1. Pengenalan Dasar: AJB vs. SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) menjadi pusat perhatian dalam transaksi properti. AJB sebagai bukti peralihan hak, sedangkan SHM menunjukkan kepemilikan. Bagaimana kita bisa mengubah AJB ke SHM? Simak panduan lengkap berikut.

2. Syarat Mengubah AJB ke SHM: Langkah Awal Menuju Kepemilikan Sah

Menyertakan AJB sebagai bukti peralihan hak.

Surat bebas sengketa, ditandatangani RT/RW dan disahkan kelurahan.

Sertifikat Hak Atas Tanah (lama, atas nama pemilik lama).

Fotokopi KTP penjual dan pembeli.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK), NPWP, dan bukti lunas PPh dan BPHTB.

**3. Tahapan Pengurusan: Mencapai SHM dengan Berbagai Langkah

a. Mengajukan Permohonan ke PPAT:

Pergi ke PPAT setempat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

PPAT memeriksa data yuridis dan teknis sertifikat lama di BPN.

b. Pengukuran ke Lokasi:

Petugas BPN melakukan pengukuran di lokasi tanah.

Pengukuran berdasarkan batas yang ditunjukkan pemohon atau kuasanya.

c. Pengesahan Surat Ukur:

Hasil pengukuran disahkan oleh pejabat yang berwenang.

d. Penelitian oleh Petugas Panitia A:

Panitia A (petugas BPN dan lurah setempat) melakukan penelitian.

e. Pengumuman Data Yuridis:

Data yuridis dipajang di kelurahan dan BPN selama 60 hari.

Tujuannya untuk mencegah klaim atau keberatan.

f. Terbitnya SK Hak Atas Tanah:

Tanah berstatus girik berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

g. Pembayaran BPHTB:

Pembayaran sesuai luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

h. Pendaftaran SK Hak:

SK Hak diolah untuk penerbitan sertifikat.

i. Pengambilan Sertifikat:

Waktu penerbitan bervariasi, umumnya setelah 6 bulan.

4. Biaya yang Harus Disediakan: Transparansi dalam Pengeluaran

Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah sekitar Rp50.000.

Biaya pelayanan balik nama sertifikat dihitung berdasarkan nilai tanah dan luasnya.

Contoh Perhitungan:

Harga tanah: Rp2 juta/m², luas tanah: 100 m².

Biaya = (Rp 2.000.000 x 100 m²) / 1.000 = Rp 200.000.

Total biaya pengecekan dan pelayanan balik nama di Kantor BPN: Rp 250.000.

Kesimpulan: Pemilikan Sah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Proses mengubah AJB ke SHM melibatkan langkah-langkah yang harus diikuti dengan teliti. Dengan memahami syarat, tahapan, dan biaya yang terlibat, Anda dapat melangkah menuju kepemilikan yang sah dan terlindungi di mata hukum Indonesia. Temukan tips bermanfaat lainnya seputar dunia properti hanya di http://www.makelarumah.com

whatsapp button