Akta Jual Beli (AJB) merupakan tonggak penting dalam peralihan hak atas properti, yang melibatkan tanah dan/atau bangunan melalui proses jual-beli. Pentingnya dokumen ini sebagai bukti autentik menuntut penanganan khusus oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016.
AJB, meski bukan bukti kepemilikan, memegang peran krusial. Dokumen ini:
2. Bukti Transaksi:
AJB menjadi bukti sahnya peristiwa jual-beli dengan harga dan ketentuan yang disetujui kedua belah pihak.
3. Syarat Pendaftaran Tanah:
Tanpa AJB, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat menerbitkan sertifikat tanah, menjadikannya syarat utama dalam proses ini.
4. Perlindungan Transaksi:
Memastikan transaksi terlindungi dan dapat dijadikan bukti perkara jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Data Tanah:
Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir.
Sertifikat tanah dan IMB.
Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, dan air.
Surat Roya dari Bank jika masih dalam hipotik.
Data Penjual dan Pembeli:
Fotokopi KTP suami dan istri (jika menikah), Kartu Keluarga, Akta Nikah, dan keterangan WNI.
Persyaratan Umum:
Memeriksa keaslian sertifikat ke BPN.
Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Jual Beli.
Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah tidak dalam sengketa.
1. Pemeriksaan Keaslian:
PPAT memeriksa keaslian sertifikat dan dokumen legalitas properti.
2. Pemeriksaan PBB:
Verifikasi melibatkan pemeriksaan SPPT PBB untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak.
3. Penerbitan AJB:
Setelah pemeriksaan, AJB dibacakan, dijelaskan, dan ditandatangani bersama saksi dan PPAT.
Biaya Jasa PPAT:
Tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi, termasuk honorarium saksi.
Rincian Biaya Transaksi:
Bergantung pada nilai transaksi, dengan ketentuan jasa pembuatan akta hingga 0,25% untuk nilai di atas Rp2,5 miliar.
Dalam perjalanan menuju kepemilikan properti yang sah, pemahaman mendalam mengenai AJB, persyaratannya, dan prosesnya adalah kunci utama. Dengan memastikan semua langkah dipenuhi, Anda dapat melangkah dengan yakin menuju kepemilikan yang sah dan terlindungi. Temukan tips bermanfaat lainnya hanya di http://www.makelarumah.com