Pendahuluan: Mengubah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan langkah yang lumrah diambil oleh banyak masyarakat. Keuntungan memiliki SHM, seperti keberlakuan hukum yang tinggi dan sifat kepemilikan yang bersifat selamanya, membuat banyak orang tertarik untuk melakukan perubahan ini. Artikel ini akan membahas syarat-syarat dan prosedur untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM.
Keuntungan Memiliki SHM: Sebelum membahas persyaratan dan prosedur, penting untuk menyoroti keuntungan memiliki SHM. Status kepemilikan tanah dan bangunan dengan SHM memberikan kepastian hukum yang tinggi. Dengan SHM, kepemilikan dapat diwariskan dan memiliki keberlakuan selamanya.
Syarat-syarat untuk Mengubah HGB Menjadi SHM: Menurut informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM. Beberapa syarat tersebut melibatkan pengisian formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon, surat persetujuan kreditor (jika ada), fotokopi SPPT PBB, dan lainnya.
Prosedur Perubahan HGB Menjadi SHM: Prosedur perubahan HGB menjadi SHM melibatkan pengurusan di Kantor Pertanahan. Proses ini biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja untuk diselesaikan. Biaya yang dikenakan untuk perubahan ini sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Keterangan yang Perlu Diisi: Selama proses perubahan, pemohon diharuskan untuk mengisi keterangan seperti identitas diri, luas tanah, letak tanah, penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Catatan Penting: Perlu diingat bahwa tanah yang dapat diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.
Kesimpulan: Mengubah sertifikat HGB menjadi SHM dapat dilakukan dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Keuntungan memiliki SHM memberikan jaminan hukum yang tinggi dan kepastian kepemilikan yang selamanya. Masyarakat dihimbau untuk memahami proses ini dan mengurusnya di Kantor Pertanahan untuk melindungi investasi propertinya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi mereka yang ingin mengubah status sertifikat tanah mereka. Jika Anda tertarik untuk mengubah status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan memperoleh kepastian hukum yang tinggi, kunjungi http://www.makelarumah.com. Di sana, Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut, panduan lengkap, dan tips bermanfaat seputar proses perubahan status sertifikat tanah Anda. Jangan lewatkan kesempatan untuk melindungi investasi properti Anda dan menjadikan kepemilikan tanah lebih aman dengan memiliki SHM. Kunjungi http://www.makelarumah.com sekarang!