7 Tips Membeli Rumah Second Agar Aman dan Tidak Tertipu

7 Tips Membeli Rumah Second Agar Aman dan Tidak Tertipu

Pendahuluan: Membeli rumah bekas bisa menjadi pilihan bijak untuk mewujudkan impian memiliki hunian tanpa membebani keuangan. Namun, perlu kehati-hatian agar tidak terjebak dalam transaksi yang merugikan. Berikut adalah panduan lengkap dengan 7 tips untuk membeli rumah bekas dengan aman dan terhindar dari penipuan.

1. Cari Referensi di Situs Terpercaya:

Manfaatkan teknologi dengan mencari referensi rumah bekas di situs jual beli terpercaya.

Pilih situs yang menyediakan informasi lengkap mulai dari tampilan rumah, kondisi, hingga mekanisme pembayaran.

Temukan properti premium di Jakarta Selatan dan sekitarnya dengan mudah di http://www.makelarumah.com.

2. Lakukan Survei Lebih dari Satu Rumah:

Jangan tergoda dengan penampilan rumah yang pertama kali Anda lihat.

Pilih minimal dua opsi rumah bekas dan lakukan survei dua kali ke setiap rumah.

Bandingkan kondisi, fasilitas, lokasi, dan harga antara beberapa pilihan.

3. Periksa Bangunan Secara Teliti:

Pemeriksaan menyeluruh sangat penting. Tanyakan pada penjual mengenai tingkat kelembapan dinding, ketahanan bagian kayu, sistem air bersih, saluran pembuangan, dan kondisi atap.

Jika perlu, sewa jasa tenaga ahli untuk memastikan kondisi bangunan.

4. Cek Status Legalitas Rumah:

Pastikan legalitas rumah bekas terjamin. Tanyakan riwayat rumah pada penjual atau perantara.

Manfaatkan jasa tenaga ahli hukum jika diperlukan.

Pastikan rumah bebas dari kasus bermasalah dan legal untuk dijual.

5. Buat Anggaran yang Realistis:

Tentukan anggaran berdasarkan kemampuan keuangan, termasuk dana renovasi jika diperlukan.

Hitung estimasi angsuran jika Anda menggunakan metode kredit.

Pastikan anggaran sesuai dengan pendapatan dan pengeluaran.

6. Periksa Kelengkapan Surat-Surat:

Pastikan surat-surat seperti SHM, AJB, IMB, PBB, dan bukti pembayaran tagihan layanan terkait lengkap.

Luangkan waktu dan biaya sekitar Rp25 ribu hingga Rp100 ribu untuk pengecekan di kantor pertanahan.

7. Hitung Semua Biaya Tambahan:

Selain biaya pengecekan surat-surat, hitung biaya tambahan seperti AJB, balik nama, PNBP, PPh, dan BPHTB.

Jangan lupakan biaya pengecekan persuratan di kantor pertanahan.

Pastikan Anda sudah memperhitungkan semua biaya agar tidak ada kejutan di kemudian hari.

Penutup:

Berani memilih rumah bekas adalah langkah bijak, dan dengan panduan 7 tips ini, Anda dapat mengamankan perjalanan menuju rumah impian tanpa kerugian. Temukan pilihan properti premium dan tips bermanfaat seputar dunia properti di http://www.makelarumah.com, tempat terpercaya untuk mewujudkan impian memiliki hunian yang aman dan nyaman. Jangan lewatkan kesempatan untuk menemukan rumah second berkualitas dengan kunjungan ke situs kami sekarang! 

whatsapp button