Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak beserta langkah dan Biayanya

Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak beserta langkah dan Biayanya

Balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak seringkali dilakukan dalam rangka memberikan hibah atau warisan kepada anak. Proses ini juga bisa terjadi ketika terjadi perpindahan kepemilikan. Namun, ada beberapa langkah yang perlu diikuti serta biaya yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan proses ini. Berikut adalah cara dan biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak:

Definisi Tanah Hibah

Tanah hibah adalah tanah yang diberikan kepada seseorang secara sukarela, baik sebagai hadiah, warisan, atau dalam bentuk hibah lainnya.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah:

  1. Persiapkan Dokumen

    • Sertifikat tanah asli
    • Fotokopi sertifikat tanah yang akan dijadikan objek balik nama
    • Fotokopi KTP orang tua
    • Fotokopi KTP anak
    • Surat Keterangan Warisan / Akta Hibah (jika ada)
    • Surat Kuasa (jika dikuasakan oleh orang tua)
  2. Mengurus Surat Kuasa (Jika Dikuasakan oleh Orang Tua)

    • Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu.
  3. Mengisi Formulir Permohonan

    • Isi formulir permohonan balik nama sertifikat tanah yang tersedia di kantor BPN setempat dengan benar dan sesuai dengan data yang tertera di dokumen yang Anda siapkan.
  4. Serahkan Dokumen dan Formulir ke Kantor BPN

    • Serahkan dokumen-dokumen dan formulir permohonan ke kantor BPN setempat dan dapatkan nomor antrian.
  5. Verifikasi Data dan Penandatanganan Sertifikat

    • Petugas akan melakukan verifikasi data dan mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta untuk menandatangani sertifikat yang baru. Selanjutnya, Anda harus membayar biaya balik nama sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan daerah setempat.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah:

Biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat, nilai jual objek tanah, dan luas tanah. Biaya tersebut dapat mencakup:

  • Bea Balik Nama: Biasanya berkisar antara 5% hingga 10% dari nilai jual objek tanah.
  • Pajak Penjualan Atas Tanah dan Bangunan (PBB): Berdasarkan ketentuan pemerintah daerah setempat.
  • Biaya administrasi dan notaris (jika diperlukan): Tergantung dari kesepakatan dengan pihak notaris.

Pastikan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kantor BPN setempat sebelum mengajukan permohonan balik nama.

Dengan memahami proses dan biaya yang terlibat dalam balik nama sertifikat tanah hibah, Anda dapat mengelola transaksi properti dengan lebih efisien dan lancar.

Jika Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya, atau ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual, kunjungi website kami di www.MakelaRumah.com. Kami siap membantu Anda dalam semua proses jual-beli properti dengan mudah dan cepat.

whatsapp button