Balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak seringkali dilakukan dalam rangka memberikan hibah atau warisan kepada anak. Proses ini juga bisa terjadi ketika terjadi perpindahan kepemilikan. Namun, ada beberapa langkah yang perlu diikuti serta biaya yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan proses ini. Berikut adalah cara dan biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak:
Definisi Tanah Hibah
Tanah hibah adalah tanah yang diberikan kepada seseorang secara sukarela, baik sebagai hadiah, warisan, atau dalam bentuk hibah lainnya.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah:
Persiapkan Dokumen
Mengurus Surat Kuasa (Jika Dikuasakan oleh Orang Tua)
Mengisi Formulir Permohonan
Serahkan Dokumen dan Formulir ke Kantor BPN
Verifikasi Data dan Penandatanganan Sertifikat
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah:
Biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat, nilai jual objek tanah, dan luas tanah. Biaya tersebut dapat mencakup:
Pastikan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kantor BPN setempat sebelum mengajukan permohonan balik nama.
Dengan memahami proses dan biaya yang terlibat dalam balik nama sertifikat tanah hibah, Anda dapat mengelola transaksi properti dengan lebih efisien dan lancar.
Jika Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya, atau ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual, kunjungi website kami di www.MakelaRumah.com. Kami siap membantu Anda dalam semua proses jual-beli properti dengan mudah dan cepat.