Yuk Pahami Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024
Halo teman-teman, kita pasti sudah sering mendengar tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), bukan? Saat ini, PBB-P2 telah diatur dalam regulasi terbaru yang mengatur pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Apa Itu PBB-P2? PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Bumi mencakup tanah dan perairan pedalaman, sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang terpasang secara tetap di atas atau di bawah permukaan bumi.
Cakupan Objek PBB-P2 Objek PBB-P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak juga termasuk permukaan bumi hasil reklamasi atau pengurukan.
Pengecualian Objek PBB-P2 Beberapa objek yang dikecualikan dari PBB-P2 antara lain bangunan kantor pemerintah, tempat umum seperti tempat ibadah, panti sosial, dan lain-lain, serta bumi yang digunakan untuk kepentingan tertentu seperti hutan lindung, tanah makam, dan sejenisnya.
Subjek dan Wajib Pajak PBB-P2 Subjek dan wajib pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat dari bumi atau bangunan.
Dasar Pengenaan PBB-P2 Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2. NJOP ditetapkan setiap tahun dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
Tarif dan Perhitungan PBB-P2 Tarif PBB-P2 adalah 0,5% untuk umum dan 0,25% untuk lahan produksi pangan dan ternak. Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan NJOP dengan tarif PBB-P2.
Contoh Perhitungan: Misalnya, NJOP sebuah properti adalah Rp 100.000.000, maka pajak yang terutang adalah: 0,5% x Rp 100.000.000 = Rp 500.000
Kesimpulan PBB-P2 diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Dengan memahami ketentuan ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang properti di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya, atau ingin menjual properti Anda dengan mudah, kunjungi website kami di www.MakelaRumah.com. Kami siap membantu Anda dalam proses jual-beli properti dengan cepat dan efisien.