Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh pemilik properti. Tidak membayar atau membayar terlambat PBB dapat mengakibatkan sanksi serius bagi pemiliknya. Mari kita bahas lebih lanjut.
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan manfaat atas bumi dan bangunan. Objek pajak PBB meliputi tanah dan bangunan, termasuk rumah tinggal.
Subyek Pembayaran PBB
Menurut Undang-undang, subyek pajak PBB adalah individu atau badan yang memiliki hak atau manfaat atas tanah dan/atau bangunan.
Tarif dan Dasar Pengenaan PBB
Tarif PBB sebesar 0,5% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menteri Keuangan. Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yang ditetapkan antara 20% hingga 100% dari NJOP.
Sanksi Telat atau Tak Bayar PBB
Jika PBB tidak dibayar atau dibayar terlambat, akan dikenakan sanksi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan, denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB yang belum dibayar. Denda tersebut berlaku maksimal selama 24 bulan.
Contoh Perhitungan Denda Telat Bayar PBB
Misalkan PBB rumah sebesar Rp. 500.000. Maka, denda telat bayar PBB adalah:
2% x Rp. 500.000 = Rp. 10.000
Jika telat membayar selama satu tahun:
Rp. 10.000 x 12 = Rp. 120.000
Jadi, Jadi, total pembayaran yang harus dilakukan adalah Rp620.000.
Cara Bayar PBB yang Tertunggak
Jangan biarkan telat membayar PBB mengakibatkan denda yang terus bertambah. Selalu bayar pajak tepat waktu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional!
Jaga Kepatuhan Pajak Anda!
Telat membayar atau tidak membayar PBB bisa berakibat serius, termasuk kehilangan properti Anda. Pastikan untuk membayar PBB tepat waktu dan menghindari denda yang tidak perlu.
Anda mencari properti berkualitas di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin menjual properti dengan cepat? Kunjungi www.MakelaRumah.com untuk memudahkan proses jual-beli properti Anda!