Istilah "KPR take over" mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita. Ini merujuk pada proses pengalihan kewajiban atas kredit rumah dari pemilik sebelumnya ke pembeli baru.
Biasanya, orang menjual rumah secara over kredit karena kesulitan membayar sisa cicilan kreditnya.
Untuk menghindari penyitaan oleh bank, mereka menjual rumahnya kepada pihak lain.
Pembeli baru akan bertanggung jawab melunasi sisa cicilan KPR.
Jika masih ada sisa cicilan selama 10 tahun, pembeli baru harus membayar cicilan tersebut kepada bank selama itu.
Tapi, apa benar ini menguntungkan bagi pembeli rumah?
Ternyata, harga rumah over kredit biasanya lebih murah karena pemiliknya membutuhkan dana cepat untuk melunasi hutangnya di bank.
Pembeli hanya perlu membayar harga rumah (termasuk total cicilan yang sudah dibayar) dan sisa cicilan rumah per bulannya, sehingga dianggap lebih menguntungkan.
Jika Anda tertarik melakukan KPR take over, ikuti langkah-langkah berikut dengan teliti.
Cara Melakukan KPR Take Over yang Sah dan Aman:
Melalui Notaris:
Langsung ke Bank:
Tips Melakukan KPR Take Over secara Aman:
Sertakan Dokumen yang Diperlukan:
Cari Tahu Harga Pasaran Rumah:
Hindari Transaksi Bawah Tangan:
Periksa Rekam Jejak Kredit Penjual:
Siapkan Diri sebagai Pembeli:
Kelebihan dan Kekurangan Take Over Rumah:
Kelebihan:
Kekurangan:
Studi Kasus: KPR Take Over
Latar Belakang: Ahmad adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta. Dia memiliki rumah di pinggiran Jakarta Selatan yang dibelinya dengan menggunakan KPR dari sebuah bank. Namun, karena beberapa kesulitan keuangan yang dialaminya akhir-akhir ini, Ahmad kesulitan untuk melunasi cicilan KPR-nya yang tinggal beberapa tahun lagi.
Masalah: Ahmad merasa terjebak dengan kewajiban cicilan KPR yang tinggal beberapa tahun lagi. Dia merasa beban keuangan yang semakin meningkat membuatnya kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Solusi: Ahmad memutuskan untuk mencari solusi dengan melakukan KPR take over. Dia mencari orang yang bersedia untuk membeli rumahnya secara over kredit, sehingga kewajiban cicilan KPR dialihkan ke pembeli baru.
Proses:
Hasil: Ahmad berhasil melakukan KPR take over dengan lancar. Rumahnya berhasil dijual secara over kredit kepada calon pembeli yang telah disetujui oleh bank. Ahmad sekarang terbebas dari beban cicilan KPR dan dapat fokus untuk mengatur keuangan pribadinya dengan lebih baik.
Kesimpulan: KPR take over merupakan solusi yang efektif bagi orang-orang yang mengalami kesulitan dalam melunasi cicilan KPR. Dengan melakukan transaksi secara sah dan aman, seperti yang dilakukan oleh Ahmad, seseorang dapat mengalihkan kewajiban cicilan KPR kepada pembeli baru dan memperoleh kelonggaran finansial yang diinginkan.
Demikianlah panduan lengkap tentang cara melakukan KPR take over. Selalu pertimbangkan segala risiko dan pastikan Anda siap sebelum mengajukan KPR ke bank. Gunakan kalkulator KPR dari MakelaRumah.com untuk simulasi sebelumnya agar lebih siap secara finansial.Anda mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com