Cara Melakukan KPR Take Over yang Sah dan Aman

Cara Melakukan KPR Take Over yang Sah dan Aman

Istilah "KPR take over" mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita. Ini merujuk pada proses pengalihan kewajiban atas kredit rumah dari pemilik sebelumnya ke pembeli baru.

Biasanya, orang menjual rumah secara over kredit karena kesulitan membayar sisa cicilan kreditnya.

Untuk menghindari penyitaan oleh bank, mereka menjual rumahnya kepada pihak lain.

Pembeli baru akan bertanggung jawab melunasi sisa cicilan KPR.

Jika masih ada sisa cicilan selama 10 tahun, pembeli baru harus membayar cicilan tersebut kepada bank selama itu.

Tapi, apa benar ini menguntungkan bagi pembeli rumah?

Ternyata, harga rumah over kredit biasanya lebih murah karena pemiliknya membutuhkan dana cepat untuk melunasi hutangnya di bank.

Pembeli hanya perlu membayar harga rumah (termasuk total cicilan yang sudah dibayar) dan sisa cicilan rumah per bulannya, sehingga dianggap lebih menguntungkan.

Jika Anda tertarik melakukan KPR take over, ikuti langkah-langkah berikut dengan teliti.

Cara Melakukan KPR Take Over yang Sah dan Aman:

  1. Melalui Notaris:

    • Lakukan transaksi over kredit rumah di hadapan notaris.
    • Notaris akan membuat akta jual beli dan surat kuasa untuk melunasi kredit serta mengambil sertifikat rumah di bank.
    • Surat pernyataan akan dibuat untuk memberitahukan pihak bank tentang pengalihan kepemilikan rumah.
  2. Langsung ke Bank:

    • Kunjungi bank yang memberikan KPR untuk melakukan take over langsung.
    • Bank akan melakukan analisis terhadap kemampuan finansial Anda sebagai pembeli baru.
    • Jika disetujui, Anda akan diminta menandatangani surat perjanjian kredit baru, akta jual beli, dan SKMHT.

Tips Melakukan KPR Take Over secara Aman:

  1. Sertakan Dokumen yang Diperlukan:

    • Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan seperti fotokopi perjanjian kredit, sertifikat rumah, IMB, PBB, bukti pembayaran angsuran, dan data diri penjual dan pembeli.
  2. Cari Tahu Harga Pasaran Rumah:

    • Lakukan riset harga rumah over kredit agar tidak membayar terlalu mahal.
    • Gunakan fitur pencarian di situs properti untuk mencari harga yang sesuai.
  3. Hindari Transaksi Bawah Tangan:

    • Selalu lakukan transaksi over kredit secara resmi dengan melibatkan pihak bank dan notaris.
    • Ini untuk menghindari potensi penipuan dan menjaga keabsahan transaksi.
  4. Periksa Rekam Jejak Kredit Penjual:

    • Pastikan penjual tidak memiliki tunggakan pembayaran yang besar.
    • Mintalah salinan bukti pembayaran kepada bank untuk memastikan kredibilitas penjual.
  5. Siapkan Diri sebagai Pembeli:

    • Pastikan riwayat kredit Anda baik dan hindari mengajukan kredit lain sebelum proses take over selesai.

Kelebihan dan Kekurangan Take Over Rumah:

Kelebihan:

  • Harga rumah biasanya lebih murah.
  • Bangunan masih dalam kondisi baik.
  • Suku bunga kredit biasanya lebih rendah.

Kekurangan:

  • Ada risiko pengajuan KPR tidak disetujui oleh bank.
  • Proses pengajuan bisa memakan waktu.
  • Dibutuhkan biaya tambahan seperti biaya take over, biaya notaris, dan asuransi.

Studi Kasus: KPR Take Over

Latar Belakang: Ahmad adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta. Dia memiliki rumah di pinggiran Jakarta Selatan yang dibelinya dengan menggunakan KPR dari sebuah bank. Namun, karena beberapa kesulitan keuangan yang dialaminya akhir-akhir ini, Ahmad kesulitan untuk melunasi cicilan KPR-nya yang tinggal beberapa tahun lagi.

Masalah: Ahmad merasa terjebak dengan kewajiban cicilan KPR yang tinggal beberapa tahun lagi. Dia merasa beban keuangan yang semakin meningkat membuatnya kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Solusi: Ahmad memutuskan untuk mencari solusi dengan melakukan KPR take over. Dia mencari orang yang bersedia untuk membeli rumahnya secara over kredit, sehingga kewajiban cicilan KPR dialihkan ke pembeli baru.

Proses:

  1. Ahmad mulai mencari calon pembeli rumahnya dengan menawarkan rumahnya secara over kredit melalui iklan online dan media sosial.
  2. Setelah beberapa waktu, Ahmad menemukan seseorang yang berminat untuk membeli rumahnya secara over kredit.
  3. Ahmad dan calon pembeli melakukan pertemuan untuk membicarakan detail transaksi, termasuk harga rumah, sisa cicilan KPR, dan syarat-syarat lainnya.
  4. Setelah semua detail disepakati, Ahmad dan calon pembeli menghubungi bank untuk mengajukan permohonan take over KPR.
  5. Bank melakukan proses analisis terhadap calon pembeli untuk memastikan kemampuannya untuk melunasi sisa cicilan KPR.
  6. Jika permohonan disetujui, Ahmad dan calon pembeli menandatangani perjanjian jual beli, akta notaris, serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
  7. Proses pengalihan kepemilikan rumah dan kewajiban cicilan KPR ke calon pembeli dilakukan di hadapan notaris.

Hasil: Ahmad berhasil melakukan KPR take over dengan lancar. Rumahnya berhasil dijual secara over kredit kepada calon pembeli yang telah disetujui oleh bank. Ahmad sekarang terbebas dari beban cicilan KPR dan dapat fokus untuk mengatur keuangan pribadinya dengan lebih baik.

Kesimpulan: KPR take over merupakan solusi yang efektif bagi orang-orang yang mengalami kesulitan dalam melunasi cicilan KPR. Dengan melakukan transaksi secara sah dan aman, seperti yang dilakukan oleh Ahmad, seseorang dapat mengalihkan kewajiban cicilan KPR kepada pembeli baru dan memperoleh kelonggaran finansial yang diinginkan.

Demikianlah panduan lengkap tentang cara melakukan KPR take over. Selalu pertimbangkan segala risiko dan pastikan Anda siap sebelum mengajukan KPR ke bank. Gunakan kalkulator KPR dari MakelaRumah.com untuk simulasi sebelumnya agar lebih siap secara finansial.Anda mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com

whatsapp button