Segala Hal tentang Tapera

Segala Hal tentang Tapera

 

Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, adalah sebuah program yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak. Dasar hukum tentang Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Berikut penjelasan mengenai Tapera, termasuk aturan dan besaran iurannya.

Apa Itu Tapera?

Tapera adalah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Peserta Tapera meliputi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan.

Siapa Saja Peserta Tapera?

Peserta Tapera terdiri dari dua kategori:

  1. Pekerja: Ini mencakup calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
  2. Pekerja Mandiri: Individu yang bekerja sendiri dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum.

Untuk menjadi peserta, pekerja harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, dan kepesertaan akan berakhir saat pekerja pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Persyaratan Pembiayaan Perumahan dari Tapera

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Masa kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan.
  • Termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  • Belum memiliki rumah.
  • Menggunakan pembiayaan untuk pembelian, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama.

Pengelolaan Tapera

Pengelolaan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang mengelola pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera. Program ini bertujuan untuk menyediakan dana murah jangka panjang secara berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Besaran Iuran Tapera

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta. Untuk peserta pekerja, iuran ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri, iuran ditanggung sendiri sebesar 3%.

Contoh Perhitungan Iuran Tapera

Misalkan seorang pekerja di Jakarta dengan UMR sebesar Rp 5.200.000:

  • Total iuran Tapera: 3% dari Rp 5.200.000 = Rp 156.000
  • Iuran yang ditanggung pekerja: 2,5% dari Rp 5.200.000 = Rp 130.000
  • Iuran yang ditanggung pemberi kerja: 0,5% dari Rp 5.200.000 = Rp 26.000

Sedangkan untuk pekerja mandiri dengan penghasilan Rp 5.200.000:

  • Total iuran Tapera: 3% dari Rp 5.200.000 = Rp 156.000

Kesimpulan

Tapera adalah program yang membantu masyarakat memiliki rumah dengan cara menabung secara periodik. Program ini menguntungkan bagi pekerja dan pekerja mandiri dengan memberikan akses pembiayaan perumahan yang terjangkau. Dengan memahami aturan dan besaran iuran Tapera, masyarakat dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik untuk memiliki rumah idaman.


Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di makelarumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button