Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Ini Cara Hitungnya!

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Ini Cara Hitungnya!

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang penting di Indonesia. Pajak ini bertujuan untuk menunjang anggaran pembangunan dan kepentingan negara. Mari kita pelajari lebih lanjut tentang apa itu PBB, contoh objek yang dikenai PBB, cara menghitungnya, serta tujuan dan manfaat pembayaran PBB.

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1994, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pungutan yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi bagi pemiliknya. Pajak ini dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki sebagai hak dan manfaat yang diterima dari kepemilikan tersebut.

Contoh Objek Pajak Bumi dan Bangunan:

  • Objek Bumi: Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
  • Objek Bangunan: Rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.

Namun, tidak semua tanah dan bangunan dikenai PBB. Beberapa objek yang tidak menjadi objek pajak PBB meliputi:

  • Tanah dan bangunan untuk kepentingan umum seperti tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Tanah dan bangunan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
  • Tanah dan bangunan yang merupakan hutan lindung atau hutan suaka alam.
  • Tanah dan bangunan untuk perwakilan diplomatik atau organisasi internasional.

NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB

Untuk menghitung pungutan atas PBB, diperlukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP dihitung berdasarkan harga pasar atau harga rata-rata pada saat transaksi jual beli. Perbedaan NJOP setiap daerah dipengaruhi oleh letak lokasi, kondisi lingkungan, bahan bangunan, rekayasa, dan peruntukan bangunan.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Berikut ini langkah-langkah menghitung PBB:

  1. Menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

    • NJOP Bumi: Luas tanah x nilai tanah.
    • NJOP Bangunan: Luas bangunan x nilai bangunan.
    • Total NJOP: NJOP Bumi + NJOP Bangunan.
  2. Menghitung Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000, NJOPTKP ditetapkan setinggi-tingginya Rp12.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.

  3. Menghitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

    • NJKP: % NJKP x NJOP.
    • Tarif NJKP adalah 40% untuk perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Untuk objek pajak lain, tarif 40% untuk nilai lebih dari Rp1 miliar dan tarif 20% untuk nilai kurang dari Rp1 miliar.
  4. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    • PBB: 0,5% x NJKP.

Contoh Perhitungan PBB:

Misalnya, Sobat PINA memiliki tanah 100 meter persegi dengan harga pasar Rp2.000.000 per meter dan bangunan 50 meter persegi dengan harga Rp1.000.000 per meter. NJOPTKP adalah Rp6.000.000.

  • Nilai tanah: 100 m² x Rp2.000.000 = Rp200.000.000
  • Nilai bangunan: 50 m² x Rp1.000.000 = Rp50.000.000
  • Total NJOP: Rp200.000.000 + Rp50.000.000 = Rp250.000.000
  • NJKP: Rp250.000.000 – Rp6.000.000 = Rp244.000.000
  • PBB: 0,5% x 20% x Rp244.000.000 = Rp244.000

Tujuan dan Manfaat Pembayaran PBB

Pembayaran PBB memiliki tujuan dan manfaat yang signifikan, di antaranya:

  • Tujuan: Mendukung anggaran pembangunan negara dan kepentingan umum.
  • Manfaat:
    • Menyediakan dana untuk pembangunan infrastruktur.
    • Meningkatkan pelayanan publik.
    • Mendorong keadilan sosial dengan memastikan bahwa semua pemilik tanah dan bangunan berkontribusi terhadap pembangunan negara.

Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di makelarumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com

whatsapp button