Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang penting di Indonesia. Pajak ini bertujuan untuk menunjang anggaran pembangunan dan kepentingan negara. Mari kita pelajari lebih lanjut tentang apa itu PBB, contoh objek yang dikenai PBB, cara menghitungnya, serta tujuan dan manfaat pembayaran PBB.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1994, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pungutan yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi bagi pemiliknya. Pajak ini dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki sebagai hak dan manfaat yang diterima dari kepemilikan tersebut.
Contoh Objek Pajak Bumi dan Bangunan:
Namun, tidak semua tanah dan bangunan dikenai PBB. Beberapa objek yang tidak menjadi objek pajak PBB meliputi:
Untuk menghitung pungutan atas PBB, diperlukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP dihitung berdasarkan harga pasar atau harga rata-rata pada saat transaksi jual beli. Perbedaan NJOP setiap daerah dipengaruhi oleh letak lokasi, kondisi lingkungan, bahan bangunan, rekayasa, dan peruntukan bangunan.
Berikut ini langkah-langkah menghitung PBB:
Menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Menghitung Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000, NJOPTKP ditetapkan setinggi-tingginya Rp12.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.
Menghitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Contoh Perhitungan PBB:
Misalnya, Sobat PINA memiliki tanah 100 meter persegi dengan harga pasar Rp2.000.000 per meter dan bangunan 50 meter persegi dengan harga Rp1.000.000 per meter. NJOPTKP adalah Rp6.000.000.
Pembayaran PBB memiliki tujuan dan manfaat yang signifikan, di antaranya:
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di makelarumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com