Panduan Lengkap Transaksi Jual Beli Rumah Dari Persyaratan Hingga Serah Terima

Panduan Lengkap Transaksi Jual Beli Rumah Dari Persyaratan Hingga Serah Terima

 

Transaksi jual beli rumah merupakan proses yang memerlukan perhatian dan persiapan yang matang. Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan, dari awal hingga proses serah terima di notaris.

1. Persiapan Awal

Memeriksa Legalitas Properti Sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual rumah, pastikan untuk memeriksa legalitas properti tersebut. Pastikan bahwa rumah tersebut memiliki sertifikat yang sah dan tidak dalam sengketa hukum. Sertifikat ini biasanya meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Penilaian Harga Properti Lakukan penilaian harga properti. Anda bisa menggunakan jasa appraisal untuk mendapatkan nilai pasar yang wajar. Ini penting untuk memastikan bahwa harga yang ditawarkan sesuai dengan kondisi pasar saat ini.

2. Persyaratan Dokumen

Dokumen Penjual

  • Sertifikat tanah atau bangunan asli
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lima tahun terakhir dan bukti pembayaran tahun berjalan
  • Identitas penjual (KTP dan KK)
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Surat persetujuan dari pasangan (jika sudah menikah)

Dokumen Pembeli

  • Identitas pembeli (KTP dan KK)
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • NPWP

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Membuat PPJB PPJB adalah dokumen yang mengikat antara penjual dan pembeli sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat. PPJB mencakup kesepakatan harga, cara pembayaran, dan tenggat waktu penyelesaian pembayaran.

4. Proses di Notaris

Membuat Akta Jual Beli (AJB) Setelah PPJB ditandatangani dan pembayaran uang muka dilakukan, langkah selanjutnya adalah membuat AJB di hadapan notaris. AJB merupakan dokumen resmi yang memindahkan hak milik dari penjual kepada pembeli.

Proses di Notaris

  • Pemeriksaan sertifikat oleh notaris untuk memastikan tidak ada beban atau sengketa
  • Penandatanganan AJB oleh penjual dan pembeli
  • Pembayaran pajak-pajak yang terkait (PPh untuk penjual dan BPHTB untuk pembeli)
  • Pendaftaran balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

5. Serah Terima

Pembayaran Lunas dan Penyerahan Kunci Setelah AJB ditandatangani dan pembayaran dilunasi, proses terakhir adalah serah terima rumah. Penjual menyerahkan kunci rumah kepada pembeli dan memastikan bahwa semua utilitas seperti listrik, air, dan telepon sudah diputus atau dialihkan ke nama pembeli.

Dokumen yang Diterima Pembeli

  • Sertifikat tanah dan bangunan yang sudah balik nama
  • IMB asli
  • PBB lima tahun terakhir
  • Kwitansi pembayaran lunas

Kesimpulan

Melakukan transaksi jual beli rumah membutuhkan perhatian terhadap detail dan kelengkapan dokumen. Dengan memahami proses dan persyaratan yang dibutuhkan, Anda dapat memastikan transaksi berjalan lancar dan aman.


Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button