Mengulik PPJB, AJB, dan Akad Kredit KPR dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Mengulik PPJB, AJB, dan Akad Kredit KPR dalam Transaksi Jual Beli Rumah

 

Transaksi jual beli rumah adalah proses yang kompleks dan melibatkan banyak dokumen hukum. Beberapa istilah penting yang perlu Anda ketahui adalah PPJB, AJB, dan Akad Kredit KPR. Artikel ini akan menjelaskan masing-masing istilah tersebut dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh semua kalangan. Selain itu, akan disertakan perhitungan sederhana yang berkaitan dengan transaksi jual beli rumah.

Apa Itu PPJB?

PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah kontrak awal antara penjual dan pembeli sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat. PPJB biasanya digunakan ketika rumah masih dalam tahap pembangunan atau belum siap diserahterimakan. PPJB mengikat kedua belah pihak untuk melanjutkan transaksi hingga tahap AJB.

Isi PPJB biasanya mencakup:

  • Identitas penjual dan pembeli
  • Deskripsi properti
  • Harga dan cara pembayaran
  • Jangka waktu penyelesaian pembangunan (jika ada)
  • Ketentuan mengenai serah terima

Apa Itu AJB?

AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen resmi yang menandakan perpindahan kepemilikan dari penjual ke pembeli. AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah seluruh persyaratan dalam PPJB terpenuhi.

Proses pembuatan AJB meliputi:

  • Persiapan dokumen: KTP, NPWP, surat-surat tanah, dan bukti pembayaran pajak.
  • Pemeriksaan oleh PPAT: Memastikan tidak ada sengketa atau hak tanggungan lain.
  • Penandatanganan: Dilakukan di hadapan PPAT oleh kedua belah pihak.

Apa Itu Akad Kredit KPR?

Akad Kredit KPR adalah perjanjian antara pembeli rumah dan bank yang memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam akad ini, bank setuju untuk memberikan pinjaman kepada pembeli untuk membeli rumah, dan pembeli berjanji untuk membayar kembali pinjaman tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang telah disepakati.

Tahapan dalam Akad Kredit KPR:

  1. Pengajuan KPR: Pembeli mengajukan aplikasi KPR ke bank.
  2. Persetujuan KPR: Bank melakukan penilaian dan jika disetujui, mengeluarkan surat persetujuan kredit.
  3. Penandatanganan Akad: Pembeli dan bank menandatangani akad kredit di hadapan notaris.

Perhitungan Sederhana dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Misalkan Anda membeli rumah seharga Rp 1 miliar dengan KPR dari bank dengan suku bunga 8% per tahun selama 15 tahun. Berikut adalah perhitungan sederhana:

  • Uang Muka (20%): Rp 1.000.000.000 x 20% = Rp 200.000.000
  • Pinjaman KPR (80%): Rp 1.000.000.000 x 80% = Rp 800.000.000

Estimasi Cicilan Bulanan:

  • Bunga per Tahun: Rp 800.000.000 x 8% = Rp 64.000.000
  • Total Bunga 15 Tahun: Rp 64.000.000 x 15 = Rp 960.000.000
  • Total Pembayaran KPR: Rp 800.000.000 + Rp 960.000.000 = Rp 1.760.000.000
  • Cicilan Bulanan: Rp 1.760.000.000 / (15 x 12) = Rp 9.777.778

Sehingga, cicilan bulanan yang harus dibayar adalah sekitar Rp 9,78 juta.

Kesimpulan

Memahami PPJB, AJB, dan Akad Kredit KPR adalah langkah penting dalam transaksi jual beli rumah. Dengan mengetahui proses dan perhitungan yang terkait, Anda bisa menjalani proses ini dengan lebih lancar dan terencana.


Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button