Memahami KRK, Pengertian dan Prosedur Pembuatannya

Memahami KRK, Pengertian dan Prosedur Pembuatannya

Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah dokumen yang memuat peta lengkap dan keterangan rinci mengenai pemanfaatan suatu bidang tanah. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan menjadi syarat utama dalam perizinan pendirian bangunan. KRK memberikan pedoman mengenai penggunaan lahan yang diperbolehkan dan membantu menghindari pelanggaran zona yang telah ditetapkan pemerintah.

Tujuan Pembuatan KRK

Pembuatan KRK memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:

  • Syarat pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan): KRK adalah dokumen wajib untuk mendapatkan IMB.
  • Mengetahui rencana kota pada lokasi yang dimohonkan: KRK memberikan informasi tentang rencana tata kota untuk lokasi tersebut.
  • Sebagai bukti legalitas proyek: Dokumen ini menunjukkan bahwa proyek pembangunan Anda telah memenuhi persyaratan pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan pemerintah terkait pembangunan atau kegiatan usaha: KRK memastikan bahwa proyek pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dasar Hukum KRK

KRK memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
  • Setiap pemerintah kota atau kabupaten memiliki dasar hukum tersendiri. Sebagai contoh, di DKI Jakarta dasar hukum KRK mencakup Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 dan beberapa peraturan gubernur terkait.

Syarat Mengurus KRK

Untuk mengurus KRK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon.
  2. Fotokopi KTP pemohon.
  3. Fotokopi bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
  4. Fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah, seperti sertifikat atau letter C/D SKPT.
  5. Surat pernyataan terkait permohonan KRK.
  6. Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan).
  7. Dokumen tambahan seperti rekomendasi ketinggian bangunan dan izin lokasi.

Cara Membuat KRK

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KRK:

  1. Mengambil dan mengisi formulir permohonan di Dinas Penataan Ruang.
  2. Pemeriksaan berkas permohonan untuk memastikan kelengkapannya.
  3. Proses pengukuran dan cek lapangan oleh petugas terkait.
  4. Proses sesuai ketentuan berlaku di dinas terkait.
  5. Pembayaran biaya (jika ada) dan pengambilan KRK setelah sekitar 15 hari kerja.

Hubungan KRK dengan PBG

KRK menjadi acuan utama dalam desain dan perencanaan bangunan. Sebelum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik bangunan wajib mengurus KRK terlebih dahulu. KRK menentukan fungsi lahan, GSB (Garis Sempadan Bangunan), KDB (Koefisien Dasar Bangunan), dan RTH (Ruang Terbuka Hijau). Tanpa KRK, PBG tidak dapat disahkan, dan ini dapat mengakibatkan pelanggaran zona yang ditetapkan.

Biaya Mengurus KRK

Untuk mengurus KRK, umumnya tidak dikenakan biaya. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 12-15 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kesimpulan

Langkah awal dalam proses pembangunan adalah mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kedua dokumen ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan kesesuaian proyek pembangunan dengan peraturan yang berlaku. Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan tujuan dari KRK dan PBG, Anda dapat memastikan bahwa pembangunan berjalan lancar dan sesuai aturan.


Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelarRumah. Kunjungi website kami segera di MakelaRumah.com.

whatsapp button