Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah dokumen yang memuat peta lengkap dan keterangan rinci mengenai pemanfaatan suatu bidang tanah. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan menjadi syarat utama dalam perizinan pendirian bangunan. KRK memberikan pedoman mengenai penggunaan lahan yang diperbolehkan dan membantu menghindari pelanggaran zona yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembuatan KRK memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:
KRK memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Untuk mengurus KRK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KRK:
KRK menjadi acuan utama dalam desain dan perencanaan bangunan. Sebelum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik bangunan wajib mengurus KRK terlebih dahulu. KRK menentukan fungsi lahan, GSB (Garis Sempadan Bangunan), KDB (Koefisien Dasar Bangunan), dan RTH (Ruang Terbuka Hijau). Tanpa KRK, PBG tidak dapat disahkan, dan ini dapat mengakibatkan pelanggaran zona yang ditetapkan.
Untuk mengurus KRK, umumnya tidak dikenakan biaya. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 12-15 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Langkah awal dalam proses pembangunan adalah mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kedua dokumen ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan kesesuaian proyek pembangunan dengan peraturan yang berlaku. Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan tujuan dari KRK dan PBG, Anda dapat memastikan bahwa pembangunan berjalan lancar dan sesuai aturan.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelarRumah. Kunjungi website kami segera di MakelaRumah.com.