Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak penting yang harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan di Indonesia. Di Jakarta, kebijakan mengenai PBB telah mengalami beberapa perubahan signifikan selama masa kepemimpinan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Anies Baswedan, hingga Heru Budi Hartono. Perubahan ini mencakup pembebasan PBB untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu dan berbagai keringanan lainnya.
Pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), peraturan mengenai PBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015. Kebijakan ini menggratiskan pembayaran PBB untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Ini berarti, pemilik rumah, rusun, rusunawa, dan rusunami dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar tidak perlu membayar PBB-P2.
Contoh kasus: Budi memiliki rumah di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp 900 juta. Pada tahun 2016, Budi tidak perlu membayar PBB-P2 karena rumahnya memenuhi syarat pembebasan berdasarkan kebijakan Ahok.
Anies Baswedan melanjutkan kebijakan pembebasan PBB hingga 2020. Namun, pandemi COVID-19 yang melanda dunia menyebabkan perubahan signifikan dalam kebijakan ini. Pada tahun 2022, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 yang memperluas pembebasan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Selain itu, ada pembebasan sebagian dan keringanan lainnya, seperti pembayaran secara angsuran dan penghapusan sanksi administrasi.
Contoh kasus: Siti memiliki rumah di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp 1,8 miliar. Berdasarkan kebijakan Anies tahun 2022, Siti tidak perlu membayar PBB-P2 karena NJOP rumahnya di bawah Rp 2 miliar. Jika NJOP rumah Siti Rp 2,5 miliar, maka ia akan mendapatkan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 m² dan bangunan seluas 36 m² dari PBB-P2 yang terutang.
Pada tahun 2023, Heru Budi Hartono yang menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, memperkenalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023, yang kemudian disusul oleh Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Kebijakan ini tetap memberikan pembebasan PBB untuk rumah dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, namun dengan beberapa penyesuaian. Pembebasan penuh hanya berlaku untuk satu objek pajak, yaitu hunian dengan NJOP terbesar yang tercatat pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Selain itu, ada pembebasan pokok 50% untuk beberapa kriteria tertentu, keringanan pembayaran, penghapusan sanksi administratif, dan pembayaran secara angsuran.
Contoh kasus: Andi memiliki dua rumah di Jakarta, masing-masing dengan NJOP Rp 1,5 miliar dan Rp 1,8 miliar. Berdasarkan kebijakan Heru Budi, Andi akan mendapatkan pembebasan PBB-P2 penuh untuk rumah dengan NJOP Rp 1,8 miliar karena ini adalah NJOP terbesar. Untuk rumah lainnya, pembebasan tidak berlaku.
Perubahan kebijakan PBB di Jakarta dari masa Ahok, Anies, hingga Heru Budi menunjukkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Pembebasan dan keringanan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama di masa-masa sulit seperti pandemi COVID-19.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelarRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.