Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024. Aturan ini memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2, termasuk pembebasan pajak untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar.
Berdasarkan informasi dari laman JDIH Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan pembebasan PBB-P2:
Obyek PBB-P2: Rumah dengan NJOP hingga Rp 2 miliar yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak (WP) perorangan dengan data yang sudah dilengkapi NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Pembebasan 100%: Pembebasan pajak 100% hanya diberikan untuk satu obyek PBB-P2 bagi setiap WP. Jika data NIK belum terdaftar, WP bisa mengajukan permohonan pemutakhiran data untuk mendapatkan pembebasan.
Pemutakhiran Data NIK: WP perlu mengajukan permohonan mutasi data NIK melalui situs pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan pajak.
Berikut langkah-langkah pemutakhiran data NIK:
Jika WP memiliki lebih dari satu obyek PBB-P2, pembebasan pajak diberikan untuk obyek dengan NJOP terbesar sesuai data per 1 Januari 2024.
Pak Andi memiliki rumah dengan NJOP sebesar Rp 1,5 miliar. Untuk mendapatkan pembebasan pajak, Pak Andi perlu memastikan data NIK terdaftar pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Bu Susi memiliki dua rumah dengan NJOP masing-masing Rp 2,5 miliar dan Rp 1,8 miliar. Karena aturan hanya berlaku untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar, Bu Susi hanya mendapatkan pembebasan pajak untuk rumah dengan NJOP Rp 1,8 miliar.
Dengan memahami ketentuan ini, WP dapat memanfaatkan pembebasan PBB-P2 untuk meringankan beban pajak. Pastikan data NIK terdaftar dengan benar dan ajukan permohonan mutasi jika diperlukan.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelarRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.