Ingin Bebas Pajak Bumi dan Bangunan? Ini Syarat untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar!

Ingin Bebas Pajak Bumi dan Bangunan? Ini Syarat untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar!

 

Kebijakan Terbaru dari Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024. Aturan ini memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2, termasuk pembebasan pajak untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar.

Syarat Pembebasan PBB-P2

Berdasarkan informasi dari laman JDIH Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan pembebasan PBB-P2:

  1. Obyek PBB-P2: Rumah dengan NJOP hingga Rp 2 miliar yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak (WP) perorangan dengan data yang sudah dilengkapi NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

  2. Pembebasan 100%: Pembebasan pajak 100% hanya diberikan untuk satu obyek PBB-P2 bagi setiap WP. Jika data NIK belum terdaftar, WP bisa mengajukan permohonan pemutakhiran data untuk mendapatkan pembebasan.

  3. Pemutakhiran Data NIK: WP perlu mengajukan permohonan mutasi data NIK melalui situs pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan pajak.

Cara Pemutakhiran Data NIK

Berikut langkah-langkah pemutakhiran data NIK:

  1. Input NIK: Masukkan NIK yang sesuai dengan nama pada SPPT PBB-P2.
  2. Verifikasi Data: Data pajak daerah akan terhubung dengan data kependudukan untuk verifikasi.
  3. Validasi: Pastikan NIK terdaftar pada data kependudukan dan milik individu yang masih hidup.
  4. Mutasi/Balik Nama: Jika WP yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia, ajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2.

Jika WP memiliki lebih dari satu obyek PBB-P2, pembebasan pajak diberikan untuk obyek dengan NJOP terbesar sesuai data per 1 Januari 2024.

Studi Kasus

Contoh 1: Rumah dengan NJOP Rp 1,5 Miliar

Pak Andi memiliki rumah dengan NJOP sebesar Rp 1,5 miliar. Untuk mendapatkan pembebasan pajak, Pak Andi perlu memastikan data NIK terdaftar pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Contoh 2: Rumah dengan NJOP Rp 2,5 Miliar

Bu Susi memiliki dua rumah dengan NJOP masing-masing Rp 2,5 miliar dan Rp 1,8 miliar. Karena aturan hanya berlaku untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar, Bu Susi hanya mendapatkan pembebasan pajak untuk rumah dengan NJOP Rp 1,8 miliar.

Kesimpulan

Dengan memahami ketentuan ini, WP dapat memanfaatkan pembebasan PBB-P2 untuk meringankan beban pajak. Pastikan data NIK terdaftar dengan benar dan ajukan permohonan mutasi jika diperlukan.


Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelarRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button