Mengelola penghasilan dan memahami besaran pajak yang harus dibayar adalah hal penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. Berikut adalah panduan mengenai penghasilan yang kena pajak dan besaran pajak yang harus dibayar, disertai dengan studi kasus untuk memperjelas perhitungan.
Penghasilan yang dikenakan pajak meliputi semua jenis penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, maupun dari sumber lainnya. Berikut adalah jenis-jenis penghasilan yang dikenakan pajak:
Besaran pajak penghasilan di Indonesia diatur berdasarkan lapisan tarif progresif, yang berarti semakin besar penghasilan, semakin tinggi persentase pajaknya. Berikut adalah tarif pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan:
Pak Budi memiliki penghasilan sebesar Rp 120 juta per tahun. Berikut adalah perhitungan pajaknya:
Total pajak yang harus dibayar Pak Budi: Rp 3 juta + Rp 9 juta = Rp 12 juta
Bu Siti memiliki penghasilan sebesar Rp 300 juta per tahun. Berikut adalah perhitungan pajaknya:
Total pajak yang harus dibayar Bu Siti: Rp 3 juta + Rp 28,5 juta + Rp 12,5 juta = Rp 44 juta
Memahami besaran pajak penghasilan adalah langkah penting untuk mengelola keuangan dengan lebih baik. Dengan perhitungan yang tepat, Anda bisa memastikan bahwa kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan benar.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelarRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.