Penasaran Berapa Penghasilanmu yang Kena Pajak? Ini Besarannya!

Penasaran Berapa Penghasilanmu yang Kena Pajak? Ini Besarannya!

 

Mengelola penghasilan dan memahami besaran pajak yang harus dibayar adalah hal penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. Berikut adalah panduan mengenai penghasilan yang kena pajak dan besaran pajak yang harus dibayar, disertai dengan studi kasus untuk memperjelas perhitungan.

Penghasilan yang Kena Pajak

Penghasilan yang dikenakan pajak meliputi semua jenis penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, maupun dari sumber lainnya. Berikut adalah jenis-jenis penghasilan yang dikenakan pajak:

  1. Penghasilan dari Pekerjaan: Gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan imbalan lain yang diterima sehubungan dengan pekerjaan.
  2. Penghasilan dari Usaha: Keuntungan dari usaha atau kegiatan bisnis.
  3. Penghasilan dari Investasi: Bunga, dividen, royalti, dan sewa.
  4. Penghasilan dari Penjualan: Keuntungan dari penjualan aset seperti properti atau saham.

Besaran Pajak Penghasilan

Besaran pajak penghasilan di Indonesia diatur berdasarkan lapisan tarif progresif, yang berarti semakin besar penghasilan, semakin tinggi persentase pajaknya. Berikut adalah tarif pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan:

  1. Penghasilan hingga Rp 60 juta: 5%
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: 15%
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%

Studi Kasus

Contoh 1: Penghasilan Rp 120 Juta per Tahun

Pak Budi memiliki penghasilan sebesar Rp 120 juta per tahun. Berikut adalah perhitungan pajaknya:

  • Penghasilan hingga Rp 60 juta: 5% dari Rp 60 juta = Rp 3 juta
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 120 juta (Rp 60 juta): 15% dari Rp 60 juta = Rp 9 juta

Total pajak yang harus dibayar Pak Budi: Rp 3 juta + Rp 9 juta = Rp 12 juta

Contoh 2: Penghasilan Rp 300 Juta per Tahun

Bu Siti memiliki penghasilan sebesar Rp 300 juta per tahun. Berikut adalah perhitungan pajaknya:

  • Penghasilan hingga Rp 60 juta: 5% dari Rp 60 juta = Rp 3 juta
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta (Rp 190 juta): 15% dari Rp 190 juta = Rp 28,5 juta
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 300 juta (Rp 50 juta): 25% dari Rp 50 juta = Rp 12,5 juta

Total pajak yang harus dibayar Bu Siti: Rp 3 juta + Rp 28,5 juta + Rp 12,5 juta = Rp 44 juta

Penutup

Memahami besaran pajak penghasilan adalah langkah penting untuk mengelola keuangan dengan lebih baik. Dengan perhitungan yang tepat, Anda bisa memastikan bahwa kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan benar.


Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelarRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button