Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah sebuah perjanjian yang dilakukan antara penjual dan pembeli sebelum proses jual beli properti selesai. PPJB berfungsi sebagai pengikat kedua belah pihak hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen resmi lainnya siap untuk proses balik nama. Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih dalam tentang PPJB, syarat-syaratnya, serta bagaimana fungsinya jika SHM belum ada atau sedang dalam jaminan bank.
PPJB adalah perjanjian awal yang mengatur segala hal terkait jual beli properti antara penjual dan pembeli. Perjanjian ini biasanya dibuat ketika dokumen legalitas properti, seperti SHM, belum siap untuk diproses namun kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan transaksi.
Identitas Pihak-Pihak Terlibat: Data lengkap penjual dan pembeli termasuk KTP dan NPWP.
Deskripsi Properti: Penjelasan lengkap mengenai properti yang dijual, termasuk alamat, luas tanah, dan bangunan.
Harga dan Cara Pembayaran: Kesepakatan mengenai harga jual properti dan cara pembayarannya, apakah secara tunai atau kredit.
Jangka Waktu: Periode waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pembayaran dan pengurusan dokumen.
Sanksi: Ketentuan mengenai sanksi jika salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan yang tercantum dalam PPJB.
PPJB memiliki beberapa fungsi penting dalam proses jual beli properti:
Pengikat Transaksi: Menjadi dasar hukum pengikat antara penjual dan pembeli sebelum akta jual beli (AJB) dibuat.
Jaminan Hak: Memberikan jaminan hak kepada pembeli bahwa properti tersebut akan menjadi miliknya setelah proses pembayaran dan pengurusan dokumen selesai.
Persiapan Balik Nama: Sebagai dasar untuk proses balik nama di kemudian hari setelah SHM siap atau permasalahan dokumen selesai.
Ya, PPJB dapat dibuat meskipun SHM belum ada atau sedang dalam jaminan bank. Dalam kondisi ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Kekuatan Hukum: PPJB tetap sah secara hukum selama disepakati oleh kedua belah pihak dan dilengkapi dengan notaris.
Jaminan Hak: Pembeli harus memastikan bahwa penjual memiliki hak legal atas properti tersebut meskipun SHM belum terbit.
Pengalihan Hak: Pembeli harus menyadari bahwa pengalihan hak penuh tidak bisa dilakukan hingga SHM bebas dari jaminan bank.
Kesepakatan Tiga Pihak: Dibutuhkan kesepakatan antara penjual, pembeli, dan pihak bank mengenai pelepasan jaminan dan pembayaran sisa hutang.
Pelunasan Utang: Pembeli bisa bernegosiasi untuk melunasi utang penjual kepada bank sebagai bagian dari harga pembelian properti.
Periksa Legalitas: Pastikan penjual memiliki hak legal atas properti dan tidak sedang dalam sengketa.
Gunakan Notaris: Selalu lakukan PPJB di hadapan notaris untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum.
Teliti Dokumen: Periksa semua dokumen pendukung, termasuk IMB dan pajak properti.
Konsultasi Hukum: Jika perlu, konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan properti untuk memastikan semua aspek legal terpenuhi.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelarRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.
Dengan memahami PPJB dan syarat-syaratnya, Anda dapat melakukan transaksi properti dengan lebih aman dan terjamin. Pastikan Anda selalu melakukan pemeriksaan menyeluruh dan melibatkan notaris untuk menghindari masalah di kemudian hari.