Rumah Warisan: Apakah Boleh Dijual?

Rumah Warisan: Apakah Boleh Dijual?

Rumah warisan seringkali menjadi aset bernilai tinggi yang diwariskan oleh orang tua atau kerabat dekat. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah rumah warisan boleh dijual? Jawabannya, tentu saja, boleh, asalkan prosesnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Berikut ini penjelasan lengkap tentang rumah warisan dan bagaimana menjualnya.

Ketentuan Hukum Mengenai Rumah Warisan

1. Surat Waris

Langkah pertama dalam menjual rumah warisan adalah memastikan adanya surat waris. Surat ini membuktikan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah dari pemilik rumah. Surat waris bisa berupa:

  • Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh para ahli waris dan diketahui oleh Lurah/Camat.
  • Akta Keterangan Hak Mewaris (AKHM) yang dibuat oleh notaris untuk WNI yang beragama selain Islam.
  • Surat Penetapan Hakim jika terjadi perselisihan di antara ahli waris.

2. Pemecahan Sertifikat

Jika rumah warisan dimiliki oleh beberapa ahli waris, maka sertifikat tanah harus dipecah menjadi beberapa bagian sesuai dengan bagian warisan masing-masing. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

3. Persetujuan Semua Ahli Waris

Untuk menjual rumah warisan, semua ahli waris harus setuju. Persetujuan ini biasanya dinyatakan dalam bentuk tanda tangan pada surat persetujuan penjualan.

4. Pembayaran Pajak Warisan

Sebelum menjual rumah warisan, pastikan bahwa semua pajak yang terkait dengan warisan sudah dibayar. Pajak yang biasanya harus dibayar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Proses Menjual Rumah Warisan

1. Menyiapkan Dokumen

Dokumen yang diperlukan untuk menjual rumah warisan meliputi:

  • Sertifikat tanah asli
  • Surat waris
  • KTP dan KK ahli waris
  • Surat persetujuan penjualan dari semua ahli waris
  • Bukti pembayaran pajak

2. Menggunakan Jasa Notaris

Proses jual beli rumah warisan biasanya memerlukan jasa notaris. Notaris akan membantu dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama sertifikat.

3. Proses Balik Nama

Setelah AJB ditandatangani, langkah berikutnya adalah proses balik nama sertifikat dari nama pewaris ke nama pembeli. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

Tips Menjual Rumah Warisan

  1. Pastikan Semua Dokumen Lengkap: Sebelum memulai proses penjualan, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sah.
  2. Gunakan Jasa Notaris: Menggunakan jasa notaris akan memastikan bahwa proses jual beli berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Konsultasi dengan Ahli Waris: Selalu konsultasikan setiap langkah dengan semua ahli waris untuk menghindari konflik di kemudian hari.
  4. Cek Harga Pasar: Pastikan harga jual rumah sesuai dengan harga pasar agar tidak merugikan pihak manapun.

Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelarRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button