Rumah warisan seringkali menjadi aset bernilai tinggi yang diwariskan oleh orang tua atau kerabat dekat. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah rumah warisan boleh dijual? Jawabannya, tentu saja, boleh, asalkan prosesnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Berikut ini penjelasan lengkap tentang rumah warisan dan bagaimana menjualnya.
Langkah pertama dalam menjual rumah warisan adalah memastikan adanya surat waris. Surat ini membuktikan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah dari pemilik rumah. Surat waris bisa berupa:
Jika rumah warisan dimiliki oleh beberapa ahli waris, maka sertifikat tanah harus dipecah menjadi beberapa bagian sesuai dengan bagian warisan masing-masing. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
Untuk menjual rumah warisan, semua ahli waris harus setuju. Persetujuan ini biasanya dinyatakan dalam bentuk tanda tangan pada surat persetujuan penjualan.
Sebelum menjual rumah warisan, pastikan bahwa semua pajak yang terkait dengan warisan sudah dibayar. Pajak yang biasanya harus dibayar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dokumen yang diperlukan untuk menjual rumah warisan meliputi:
Proses jual beli rumah warisan biasanya memerlukan jasa notaris. Notaris akan membantu dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama sertifikat.
Setelah AJB ditandatangani, langkah berikutnya adalah proses balik nama sertifikat dari nama pewaris ke nama pembeli. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelarRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.