Apakah Cicilan KPR Bermasalah Bisa Direstrukturisasi agar Rumah Tidak Disita Bank?

Apakah Cicilan KPR Bermasalah Bisa Direstrukturisasi agar Rumah Tidak Disita Bank?

Memiliki rumah adalah impian banyak orang, dan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) menjadi solusi yang banyak digunakan untuk mewujudkan impian tersebut. Namun, tak jarang situasi finansial berubah dan cicilan KPR menjadi masalah. Pertanyaannya, apakah cicilan KPR bermasalah bisa direstrukturisasi agar rumah tidak disita bank? Jawabannya adalah ya, dan artikel ini akan membahas bagaimana restrukturisasi KPR, syarat KPR, serta hitungannya.

Restrukturisasi KPR

Restrukturisasi KPR adalah proses pengubahan ketentuan kredit yang telah disepakati antara bank dan nasabah, dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang mengalami kesulitan dalam pembayaran cicilan. Berikut adalah beberapa bentuk restrukturisasi yang umum dilakukan:

  1. Perpanjangan Jangka Waktu Kredit: Memperpanjang jangka waktu pinjaman sehingga jumlah cicilan bulanan menjadi lebih ringan.
  2. Penurunan Suku Bunga: Mengurangi suku bunga yang dikenakan pada KPR, sehingga cicilan bulanan menurun.
  3. Penggabungan Cicilan Tertunggak ke Pokok Kredit: Menggabungkan cicilan yang tertunggak ke dalam pokok kredit dan menyebarkannya ke sisa jangka waktu kredit.

Proses Pengajuan Restrukturisasi

  1. Mengajukan Permohonan ke Bank: Nasabah harus mengajukan permohonan restrukturisasi ke bank dengan alasan yang jelas mengenai kesulitan finansial yang dialami.
  2. Verifikasi dan Analisis oleh Bank: Bank akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap kemampuan keuangan nasabah.
  3. Negosiasi dan Persetujuan: Jika disetujui, bank dan nasabah akan menandatangani kesepakatan baru mengenai restrukturisasi kredit.

Syarat KPR

Untuk mendapatkan KPR, ada beberapa syarat yang biasanya harus dipenuhi oleh calon nasabah:

  1. Usia: Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55-60 tahun saat kredit lunas.
  2. Penghasilan: Penghasilan tetap yang dapat dibuktikan dengan slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
  3. Pekerjaan: Karyawan tetap, wiraswasta, atau profesional.
  4. Dokumen Pendukung: KTP, NPWP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), rekening koran 3 bulan terakhir, dan dokumen lain yang diminta oleh bank.
  5. Down Payment (DP): Uang muka minimal yang biasanya berkisar antara 15-30% dari harga rumah.

Hitungan KPR

Hitungan KPR biasanya melibatkan tiga komponen utama: pokok pinjaman, suku bunga, dan jangka waktu pinjaman. Berikut adalah contoh sederhana perhitungannya:

  1. Harga Rumah: Rp 500.000.000
  2. Down Payment (DP): 20% dari harga rumah = Rp 100.000.000
  3. Pinjaman KPR: Rp 400.000.000
  4. Suku Bunga: 10% per tahun
  5. Jangka Waktu: 15 tahun (180 bulan)

Kesimpulan

Restrukturisasi KPR bisa menjadi solusi bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar cicilan KPR agar rumah tidak disita oleh bank. Untuk mengajukan KPR, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dan memahami hitungan KPR penting untuk mengelola keuangan dengan baik.

Anda sedang mencari Rumah, Gedung atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelarRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button