Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu jenis hak atas tanah yang sering digunakan di Indonesia. Artikel ini akan membahas asal muasal HGB, syarat untuk mendapatkan HGB, serta bagaimana proses peningkatan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta biayanya.
Hak Guna Bangunan pertama kali diperkenalkan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. HGB memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi.
Untuk memperoleh HGB, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Peningkatan status HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) memungkinkan pemilik untuk memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Berikut adalah langkah-langkah untuk meningkatkan HGB menjadi SHM:
Biaya untuk meningkatkan HGB ke SHM bervariasi tergantung pada luas tanah dan nilai jual tanah. Berikut adalah rincian biaya yang mungkin diperlukan:
Hak Guna Bangunan (HGB) memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah untuk jangka waktu tertentu. Peningkatan status HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan hak penuh atas tanah tersebut dan memerlukan proses administratif yang melibatkan BPN serta pembayaran biaya tertentu.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelarRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.