Mengenal HGB

Mengenal HGB

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu jenis hak atas tanah yang sering digunakan di Indonesia. Artikel ini akan membahas asal muasal HGB, syarat untuk mendapatkan HGB, serta bagaimana proses peningkatan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta biayanya.

Asal Muasal HGB

Hak Guna Bangunan pertama kali diperkenalkan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. HGB memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi.

Syarat untuk Mendapatkan HGB

Untuk memperoleh HGB, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Identitas Pemohon: KTP atau identitas resmi lain untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau akta pendirian perusahaan untuk badan hukum.
  2. Surat Permohonan: Mengajukan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
  3. Surat Pernyataan Tanah: Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Dokumen Tanah: Sertifikat tanah atau dokumen lain yang membuktikan kepemilikan tanah.
  5. NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon.
  6. IMB: Izin Mendirikan Bangunan jika tanah tersebut sudah dibangun.

Proses Peningkatan HGB Menjadi SHM

Peningkatan status HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) memungkinkan pemilik untuk memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Berikut adalah langkah-langkah untuk meningkatkan HGB menjadi SHM:

  1. Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan peningkatan status ke BPN.
  2. Persyaratan Administratif: Menyediakan dokumen administratif seperti sertifikat HGB, IMB, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat pernyataan bahwa tanah digunakan untuk perumahan.
  3. Pembayaran Biaya: Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh BPN.
  4. Survei dan Pengukuran: Petugas BPN akan melakukan survei dan pengukuran ulang tanah.
  5. Penerbitan SHM: Setelah semua persyaratan dipenuhi dan pembayaran selesai, BPN akan menerbitkan SHM.

Biaya Peningkatan HGB ke SHM

Biaya untuk meningkatkan HGB ke SHM bervariasi tergantung pada luas tanah dan nilai jual tanah. Berikut adalah rincian biaya yang mungkin diperlukan:

  1. Biaya Administrasi: Ditentukan oleh BPN, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.500.000.
  2. Biaya Notaris: Jika menggunakan jasa notaris untuk pengurusan dokumen, biayanya bisa berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000.
  3. Pajak: Membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari nilai jual tanah.

Kesimpulan

Hak Guna Bangunan (HGB) memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah untuk jangka waktu tertentu. Peningkatan status HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan hak penuh atas tanah tersebut dan memerlukan proses administratif yang melibatkan BPN serta pembayaran biaya tertentu.

Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelarRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button