Urutan dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Urutan dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Transaksi jual beli rumah bukan hanya soal menemukan pembeli atau penjual, tetapi juga tentang melalui serangkaian proses hukum dan administratif yang harus diikuti agar transaksi berjalan lancar dan sah. Dalam artikel ini, kita akan membahas urutan transaksi jual beli rumah mulai dari booking fee hingga penyerahan sertifikat di notaris.

1. Booking Fee

Tahap pertama dalam proses jual beli rumah adalah pembayaran booking fee. Pada tahap ini, pembeli menunjukkan keseriusan untuk membeli properti dengan memberikan sejumlah uang kepada penjual. Uang ini biasanya berfungsi sebagai tanda jadi dan untuk memblokir properti dari calon pembeli lain. Besar booking fee bervariasi, tetapi umumnya sekitar 5-10% dari harga properti.

2. Surat Pemesanan Rumah (SPR)

Setelah pembayaran booking fee, pembeli dan penjual biasanya menandatangani Surat Pemesanan Rumah (SPR). SPR ini mengatur detail pembayaran dan jadwal pelunasan, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. SPR bukanlah dokumen yang mengikat secara hukum, tetapi lebih kepada kesepakatan awal.

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Jika pembeli belum bisa langsung melunasi pembayaran rumah, maka dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah perjanjian sementara yang mengikat secara hukum antara pembeli dan penjual sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani. PPJB mengatur tentang rincian pembayaran, jangka waktu pelunasan, dan syarat-syarat penyerahan properti.

4. Pembayaran Uang Muka

Setelah PPJB disepakati, pembeli biasanya diminta untuk membayar uang muka (down payment). Uang muka ini adalah pembayaran awal yang dilakukan oleh pembeli sebelum pelunasan penuh dilakukan. Besarnya bervariasi tergantung kesepakatan dalam PPJB.

5. Pelunasan Pembayaran

Tahap selanjutnya adalah pelunasan pembayaran oleh pembeli sesuai dengan kesepakatan dalam PPJB. Jika pembeli menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), maka pelunasan dilakukan oleh bank kepada penjual setelah seluruh persyaratan kredit terpenuhi.

6. Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Setelah pembayaran dilunasi, penjual dan pembeli harus menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris. AJB ini merupakan dokumen resmi yang mengesahkan peralihan hak milik dari penjual kepada pembeli. Notaris akan memastikan bahwa transaksi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

7. Penyerahan Sertifikat dan Dokumen Lainnya

Setelah AJB ditandatangani, notaris akan mengurus pendaftaran balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat hak milik yang baru atas nama pembeli akan diterbitkan. Penjual kemudian menyerahkan sertifikat tersebut beserta dokumen-dokumen lain yang diperlukan kepada pembeli.

8. Serah Terima Kunci dan Fisik Properti

Tahap terakhir dalam transaksi jual beli rumah adalah serah terima kunci dan fisik properti. Pada tahap ini, pembeli menerima kunci rumah dan bisa mulai menempati atau menggunakan properti yang dibeli.

Kesimpulan

Mengikuti urutan yang benar dalam transaksi jual beli rumah sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dengan memahami setiap tahap, pembeli dan penjual bisa memastikan bahwa transaksi berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin rumah dan properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button