Syarat Sah PPJB dan AJB, Memahami Dasar Hukum Jual Beli Properti

Syarat Sah PPJB dan AJB, Memahami Dasar Hukum Jual Beli Properti

Dalam proses jual beli properti, ada dua dokumen penting yang harus dipahami dan dipenuhi syarat-syaratnya, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). Kedua dokumen ini memiliki fungsi yang berbeda dan membutuhkan beberapa persyaratan agar dianggap sah secara hukum. Artikel ini akan membahas syarat-syarat sah PPJB dan AJB yang perlu Anda ketahui.

1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

PPJB adalah perjanjian yang dibuat sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani. Fungsinya adalah sebagai pengikat kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, sebelum transaksi jual beli disahkan oleh notaris. PPJB sering digunakan dalam kondisi tertentu, seperti jika properti yang dijual belum lunas atau belum siap diserahkan.

Syarat Sah PPJB:

  • Subjek Hukum yang Berwenang: Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) harus memiliki kewenangan hukum untuk membuat perjanjian, yaitu tidak dalam kondisi di bawah umur, tidak dalam pengampuan, dan cakap hukum.
  • Objek yang Jelas: Properti yang diperjualbelikan harus jelas, baik dalam hal lokasi, ukuran, batas-batas, maupun status hukumnya.
  • Kesepakatan: Harus ada kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai harga, cara pembayaran, dan jangka waktu pelunasan.
  • Tidak Bertentangan dengan Hukum: Isi PPJB tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta tidak boleh mengandung unsur paksaan, penipuan, atau kecurangan.
  • Dilakukan secara Tertulis: PPJB harus dibuat dalam bentuk tertulis dan sebaiknya dilakukan di hadapan notaris untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

2. Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah dokumen hukum yang mengesahkan transaksi jual beli properti dan menjadi dasar bagi pembeli untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN). AJB dibuat oleh dan di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Syarat Sah AJB:

  • Penandatanganan di Hadapan Notaris atau PPAT: AJB harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan notaris atau PPAT yang berwenang di wilayah properti berada.
  • Dokumen Pendukung: Sebelum AJB ditandatangani, notaris atau PPAT akan memeriksa kelengkapan dokumen seperti sertifikat tanah, identitas penjual dan pembeli, dan surat-surat lain yang relevan.
  • Pembayaran PBB dan BPHTB: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus sudah dilunasi oleh penjual dan pembeli.
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Properti yang dijual harus bebas dari sengketa dan sudah memiliki Surat Keterangan Tidak Sengketa yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat.
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Jika properti yang diperjualbelikan memiliki bangunan di atasnya, pastikan bangunan tersebut memiliki IMB yang sah.

Kesimpulan

PPJB dan AJB adalah dua dokumen yang sangat penting dalam transaksi jual beli properti. Memahami syarat-syarat sah dari kedua dokumen ini akan membantu Anda dalam melakukan transaksi properti dengan aman dan sesuai hukum. Pastikan setiap tahapan dilakukan dengan cermat dan dalam pengawasan notaris atau PPAT yang berwenang.

Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin rumah dan properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button