Strata title merupakan istilah yang digunakan dalam kepemilikan apartemen atau properti bertingkat di mana pembeli tidak hanya memiliki unit secara pribadi, tetapi juga berbagi kepemilikan atas area umum seperti kolam renang, gym, atau area parkir. Dengan berkembangnya pasar apartemen di Indonesia, banyak orang yang bertanya-tanya, apakah strata title bisa dibalik nama seperti halnya rumah dengan sertifikat Hak Milik (SHM)? Artikel ini akan membahas hal tersebut beserta fakta dan mitos yang sering beredar terkait strata title apartemen.
Strata title merupakan jenis kepemilikan yang diatur dalam hukum properti Indonesia, khususnya untuk bangunan vertikal seperti apartemen. Dengan strata title, pemilik apartemen memiliki hak eksklusif atas unit yang mereka beli, sekaligus berbagi kepemilikan bersama atas fasilitas dan area umum di gedung tersebut.
Salah satu fakta yang penting untuk diketahui adalah bahwa strata title bisa dibalik nama. Proses balik nama strata title mirip dengan balik nama sertifikat tanah atau rumah. Pemilik apartemen yang ingin menjual unitnya dapat melakukan proses balik nama melalui notaris. Proses ini membutuhkan sejumlah dokumen seperti sertifikat hak atas satuan rumah susun (SHSRS), IMB, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta akta jual beli (AJB) yang sah.
Biasanya, sebelum balik nama dilakukan, ada proses penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan pembuatan AJB di hadapan notaris. Setelah semua persyaratan terpenuhi, notaris akan membantu proses balik nama ke pembeli baru.
Salah satu mitos yang sering beredar adalah bahwa strata title tidak memberikan hak milik yang penuh seperti SHM pada rumah tapak. Padahal, meski strata title tidak memiliki status SHM, pemilik unit apartemen dengan strata title tetap memiliki hak penuh atas unit yang mereka beli, hanya saja dalam bentuk yang berbeda. Kepemilikan atas unit apartemen diatur dalam sertifikat SHSRS, yang menunjukkan hak pemilik atas satuan rumah susun. Hal ini memungkinkan pemilik untuk menjual, menyewakan, atau memindahkan hak atas unit tersebut sesuai kebutuhan.
Namun, berbeda dengan SHM yang memberikan hak milik selamanya, strata title di Indonesia sering kali diberikan untuk jangka waktu tertentu (seperti Hak Guna Bangunan atau HGB yang berjangka waktu 20 hingga 30 tahun). Setelah masa berlaku HGB habis, sertifikat tersebut bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses balik nama strata title tentu tidak gratis. Biaya notaris, biaya administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pajak penjualan properti adalah beberapa biaya yang harus dipertimbangkan. Selain itu, proses ini juga membutuhkan waktu, mulai dari persiapan dokumen hingga pendaftaran di BPN.
Ada anggapan bahwa unit apartemen dengan strata title sulit untuk dijual atau dipindah tangankan. Ini adalah mitos. Sama halnya dengan properti lainnya, strata title bisa dijual atau dipindah tangankan selama semua syarat hukum terpenuhi. Proses jual beli unit apartemen dengan strata title bahkan lebih mudah di beberapa kasus, terutama jika properti tersebut berada di lokasi yang strategis dan permintaan apartemen di daerah tersebut tinggi.
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk membeli apartemen dengan strata title, berikut beberapa tips yang bisa membantu:
Strata title pada apartemen memang memberikan hak kepemilikan yang berbeda dengan rumah tapak, namun bisa dibalik nama dan dipindah tangankan dengan proses yang mirip dengan properti lainnya. Dengan pemahaman yang tepat, strata title dapat menjadi pilihan investasi properti yang menguntungkan.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin rumah dan properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.