Akta Hibah: Fakta dan Mitos yang Perlu Diketahui

Akta Hibah: Fakta dan Mitos yang Perlu Diketahui

Hibah merupakan salah satu cara untuk mengalihkan hak milik atas tanah atau properti kepada orang lain, biasanya antar anggota keluarga. Namun, masih banyak yang belum memahami sepenuhnya mengenai proses ini, termasuk berbagai mitos yang berkembang seputar akta hibah. Untuk itu, artikel ini akan mengupas fakta dan mitos terkait akta hibah sehingga Anda lebih memahami prosedurnya dengan benar.

Mitos 1: Akta Hibah Sama dengan Warisan

Fakta: Ini adalah mitos yang umum. Akta hibah dan warisan adalah dua hal yang berbeda. Hibah dilakukan saat pemberi hibah masih hidup, sedangkan warisan dibagi setelah seseorang meninggal. Proses hibah mengharuskan adanya akta hibah yang sah dari notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar memiliki kekuatan hukum, sementara pembagian warisan dilakukan melalui akta waris atau surat keterangan ahli waris.

Mitos 2: Akta Hibah Tidak Perlu Dilegalisir

Fakta: Salah satu mitos yang berbahaya adalah anggapan bahwa akta hibah tidak perlu legalisasi. Padahal, agar hibah diakui secara hukum, akta hibah harus dibuat oleh notaris atau PPAT yang berwenang. Tanpa akta resmi, proses hibah bisa dianggap tidak sah dan berisiko disengketakan di kemudian hari.

Mitos 3: Hibah Hanya untuk Anggota Keluarga

Fakta: Meskipun hibah sering kali dilakukan di dalam lingkup keluarga, tidak ada batasan bahwa hibah hanya bisa diberikan kepada anggota keluarga. Hibah dapat diberikan kepada siapa pun, baik itu saudara, teman, atau orang lain. Namun, pemberian hibah pada pihak luar keluarga sering kali menimbulkan persoalan hukum, terutama jika ahli waris merasa dirugikan.

Mitos 4: Hibah Tidak Dikenakan Pajak

Fakta: Banyak orang berpikir bahwa hibah bebas pajak, padahal ini tidak sepenuhnya benar. Meskipun hibah antar anggota keluarga tertentu seperti orang tua ke anak mungkin mendapatkan keringanan pajak, tetap saja hibah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pastikan Anda memahami pajak yang dikenakan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Mitos 5: Hibah Bisa Ditarik Kembali

Fakta: Secara hukum, hibah yang sudah dilakukan dengan akta hibah tidak bisa ditarik kembali, kecuali ada klausul khusus yang disepakati sebelumnya atau jika ada tindakan penipuan atau ketidakjujuran. Oleh karena itu, penting bagi pemberi hibah untuk benar-benar yakin sebelum memutuskan untuk melakukan hibah, karena hak milik sudah sepenuhnya berpindah ke penerima hibah.

Mitos 6: Hibah Tanpa Akta Bisa Dilakukan

Fakta: Tanpa akta hibah resmi, hibah dianggap tidak sah secara hukum. Akta ini harus dibuat dan ditandatangani oleh notaris atau PPAT agar memiliki kekuatan hukum. Jadi, meskipun Anda mungkin berniat baik untuk memberikan properti, tanpa akta hibah, hal tersebut tidak diakui oleh hukum dan bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Cara Membuat Akta Hibah

Untuk membuat akta hibah, berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:

  1. Konsultasi dengan Notaris atau PPAT: Pastikan untuk berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang agar proses hibah sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Penyiapan Dokumen: Siapkan dokumen seperti KTP pemberi dan penerima hibah, sertifikat tanah atau properti yang akan dihibahkan, serta surat persetujuan dari pasangan (jika pemberi hibah sudah menikah).
  3. Pembayaran Pajak: Pastikan semua pajak yang terkait dengan hibah, seperti PPh dan BPHTB, telah dibayarkan.
  4. Penandatanganan Akta Hibah: Akta hibah dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris atau PPAT, kemudian akta tersebut akan didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kesimpulan

Memahami fakta dan mitos seputar akta hibah sangat penting untuk menghindari kesalahan yang bisa berdampak di kemudian hari. Jangan lupa, pembuatan akta hibah harus dilakukan secara sah dan resmi agar prosesnya memiliki kekuatan hukum. Jika Anda berencana untuk melakukan hibah, pastikan semua aspek legal terpenuhi.

Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin rumah dan properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button