Mengenal Macam-Macam Sertifikat Properti di Indonesia

Mengenal Macam-Macam Sertifikat Properti di Indonesia

Memahami berbagai jenis sertifikat properti penting sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual properti. Di Indonesia, ada beberapa macam sertifikat yang menunjukkan status kepemilikan tanah atau bangunan. Setiap jenis sertifikat memiliki fungsi dan hak yang berbeda, dan hal ini memengaruhi status hukum serta nilai dari properti tersebut. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai berbagai jenis sertifikat properti yang ada di Indonesia.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah sertifikat yang menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan oleh individu. SHM merupakan jenis sertifikat properti yang paling kuat karena memberikan hak kepemilikan tanpa batas waktu. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas properti tersebut dan dapat menjual, menghibahkan, atau mewariskannya. Selain itu, SHM tidak memiliki batas waktu tertentu dan status kepemilikannya diakui secara penuh oleh negara.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah sertifikat yang memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh negara atau pihak lain selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. HGB tidak memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah, tetapi hanya hak untuk memanfaatkan atau mendirikan bangunan. Properti dengan HGB bisa diperpanjang, namun sering kali dianggap kurang menarik oleh pembeli dibandingkan dengan SHM.

3. Sertifikat Hak Pakai (HP)

Hak Pakai (HP) memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Berbeda dengan HGB, Hak Pakai bisa diberikan untuk waktu yang tidak terbatas, namun masih memiliki keterbatasan dalam hal kepemilikan penuh. Sertifikat Hak Pakai sering kali digunakan oleh instansi pemerintah atau badan usaha untuk lahan strategis.

4. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Untuk pemilik apartemen atau unit di rumah susun, sertifikat yang dimiliki adalah SHMSRS. Sertifikat ini memberikan hak milik atas satuan rumah susun (apartemen) dan kepemilikan bersama atas lahan dan fasilitas umum yang dimiliki oleh seluruh pemilik apartemen. SHMSRS sering disebut dengan strata title, dan memberikan hak yang kuat bagi pemilik apartemen tersebut.

5. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk keperluan pertanian, perikanan, peternakan, atau perkebunan dalam jangka waktu tertentu, biasanya hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang. Sertifikat ini banyak digunakan untuk keperluan agraria, tetapi tidak memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah.

6. Girik

Meski bukan sertifikat resmi, girik merupakan bukti penguasaan tanah yang sering ditemukan di daerah pedesaan. Girik digunakan sebagai bukti pembayaran pajak dan belum memiliki status sertifikat hak milik. Untuk meningkatkan nilai dan keabsahan hukum, pemilik tanah girik sering disarankan untuk mengubah girik menjadi SHM melalui proses pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

7. AJB (Akta Jual Beli)

Akta Jual Beli (AJB) bukan merupakan sertifikat, tetapi akta ini menjadi bukti transaksi jual beli properti yang dilakukan di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB menjadi salah satu syarat untuk mengurus balik nama sertifikat properti di BPN.

Kesimpulan

Mengetahui perbedaan jenis sertifikat properti sangat penting untuk memahami status hukum properti yang Anda miliki atau hendak beli. Sertifikat Hak Milik (SHM) menawarkan hak kepemilikan penuh yang paling kuat, sementara sertifikat lainnya seperti HGB, HP, atau SHMSRS memiliki batasan tertentu. Pemahaman ini penting agar transaksi jual beli properti Anda berjalan lancar dan tanpa masalah di kemudian hari.

Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin rumah dan properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button