MakelaRumah App

• GRATIS

Install
Pajak yang Harus Dibayar Jika Memiliki Lebih dari Satu Aset Properti

Pajak yang Harus Dibayar Jika Memiliki Lebih dari Satu Aset Properti

Memiliki lebih dari satu aset properti di Indonesia tidak hanya memberikan keuntungan, tetapi juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Ada beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik properti, baik saat membeli, memiliki, maupun saat menjual properti tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas pajak-pajak yang harus dibayar serta contoh perhitungannya.

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik properti, baik itu tanah maupun bangunan. PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari properti tersebut.

Contoh perhitungan PBB: Misalnya, Anda memiliki dua properti dengan NJOP sebagai berikut:

  • Properti A: NJOP = Rp 500 juta
  • Properti B: NJOP = Rp 1 miliar

Rumus perhitungan PBB adalah 0,5% x NJOP. Jika NJOP adalah Rp 500 juta untuk Properti A, PBB yang harus dibayar adalah:

  • 0,5% x Rp 500 juta = Rp 2,5 juta per tahun.

Untuk Properti B:

  • 0,5% x Rp 1 miliar = Rp 5 juta per tahun.

Total PBB yang harus Anda bayar adalah Rp 7,5 juta.

2. Pajak Penghasilan (PPh) dari Penjualan Properti

Jika Anda memutuskan untuk menjual salah satu properti, maka Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi properti tersebut. Pajak ini dikenakan kepada penjual.

Contoh perhitungan PPh: Misalkan Anda menjual Properti A dengan harga Rp 800 juta, maka PPh yang harus dibayar adalah:

  • 2,5% x Rp 800 juta = Rp 20 juta.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dikenakan pada saat Anda membeli atau mendapatkan aset properti baru. Besaran BPHTB adalah 5% dari selisih antara harga transaksi properti dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Contoh perhitungan BPHTB: Misalkan Anda membeli Properti B seharga Rp 1,5 miliar dan NPOPTKP di wilayah tersebut adalah Rp 80 juta. Maka, BPHTB yang harus dibayar adalah:

  • (Rp 1,5 miliar - Rp 80 juta) x 5% = Rp 71 juta.

4. Pajak Sewa Properti

Jika Anda menyewakan salah satu properti, Anda juga harus membayar Pajak Penghasilan dari Sewa Properti. Pajak ini dikenakan sebesar 10% dari total pendapatan sewa.

Contoh perhitungan pajak sewa: Misalnya Anda menyewakan Properti A dengan harga Rp 100 juta per tahun, maka pajak yang harus dibayar adalah:

  • 10% x Rp 100 juta = Rp 10 juta per tahun.

Mengapa Menggunakan Agen Properti Seperti MakelaRumah?

Jika Anda memiliki lebih dari satu properti dan ingin mengelola pajak dengan baik atau ingin menjual aset Anda tanpa ribet, agen properti seperti MakelaRumah dapat membantu. Kami memiliki tim profesional yang siap membantu proses jual-beli, termasuk urusan legalitas dan perpajakan.

Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin rumah dan properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button