MakelaRumah App
• GRATIS
Memiliki lebih dari satu aset properti di Indonesia tidak hanya memberikan keuntungan, tetapi juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Ada beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik properti, baik saat membeli, memiliki, maupun saat menjual properti tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas pajak-pajak yang harus dibayar serta contoh perhitungannya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik properti, baik itu tanah maupun bangunan. PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari properti tersebut.
Contoh perhitungan PBB: Misalnya, Anda memiliki dua properti dengan NJOP sebagai berikut:
Rumus perhitungan PBB adalah 0,5% x NJOP. Jika NJOP adalah Rp 500 juta untuk Properti A, PBB yang harus dibayar adalah:
Untuk Properti B:
Total PBB yang harus Anda bayar adalah Rp 7,5 juta.
Jika Anda memutuskan untuk menjual salah satu properti, maka Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi properti tersebut. Pajak ini dikenakan kepada penjual.
Contoh perhitungan PPh: Misalkan Anda menjual Properti A dengan harga Rp 800 juta, maka PPh yang harus dibayar adalah:
BPHTB dikenakan pada saat Anda membeli atau mendapatkan aset properti baru. Besaran BPHTB adalah 5% dari selisih antara harga transaksi properti dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Contoh perhitungan BPHTB: Misalkan Anda membeli Properti B seharga Rp 1,5 miliar dan NPOPTKP di wilayah tersebut adalah Rp 80 juta. Maka, BPHTB yang harus dibayar adalah:
Jika Anda menyewakan salah satu properti, Anda juga harus membayar Pajak Penghasilan dari Sewa Properti. Pajak ini dikenakan sebesar 10% dari total pendapatan sewa.
Contoh perhitungan pajak sewa: Misalnya Anda menyewakan Properti A dengan harga Rp 100 juta per tahun, maka pajak yang harus dibayar adalah:
Jika Anda memiliki lebih dari satu properti dan ingin mengelola pajak dengan baik atau ingin menjual aset Anda tanpa ribet, agen properti seperti MakelaRumah dapat membantu. Kami memiliki tim profesional yang siap membantu proses jual-beli, termasuk urusan legalitas dan perpajakan.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin rumah dan properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.