Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu bentuk sertifikat kepemilikan properti yang paling umum di Indonesia. HGB memberikan hak kepada pemilik untuk menggunakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pihak lain untuk keperluan bangunan dalam jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun. Namun, setelah jangka waktu ini habis, pemilik perlu memperpanjang HGB agar tetap memiliki hak atas tanah tersebut. Bagaimana proses perpanjangan HGB dan tips agar proses berjalan lancar? Simak ulasan berikut!
Ketika masa berlaku HGB hampir habis, penting untuk segera mengajukan perpanjangan agar tetap memiliki hak atas properti yang berdiri di atas tanah tersebut. Jika HGB tidak diperpanjang, status tanah dapat kembali menjadi milik negara atau pemilik tanah yang aslinya. Untuk menghindari risiko kehilangan tanah atau bangunan, proses perpanjangan harus dilakukan sebelum masa HGB berakhir.
Proses perpanjangan HGB cukup jelas, tetapi melibatkan beberapa tahapan administrasi. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam memperpanjang HGB:
Mengajukan Permohonan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Pemohon harus datang ke kantor BPN terdekat untuk mengajukan permohonan perpanjangan HGB. Dalam proses ini, dokumen-dokumen seperti sertifikat HGB asli, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan KTP akan diperlukan.
Pengukuran Ulang Tanah
Setelah permohonan diajukan, BPN akan melakukan pengukuran ulang tanah untuk memastikan batas-batas tanah sesuai dengan sertifikat yang diajukan.
Penyusunan Surat Keputusan Perpanjangan HGB
Setelah pengukuran selesai dan tidak ada masalah hukum atau administratif, BPN akan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa HGB dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu (biasanya hingga 30 tahun lagi).
Biaya Administrasi dan Pajak
Pemilik tanah juga akan dikenakan biaya administrasi dan pajak yang harus dibayar sebelum proses perpanjangan selesai.
Lakukan Perpanjangan Sebelum Masa HGB Habis
Sebaiknya lakukan perpanjangan HGB beberapa bulan sebelum masa berakhir. Jika dibiarkan habis, proses perpanjangan bisa menjadi lebih rumit dan memerlukan biaya tambahan.
Siapkan Dokumen Lengkap
Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan seperti sertifikat HGB asli, IMB, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), serta KTP. Dokumen yang tidak lengkap bisa memperlambat proses.
Konsultasikan dengan Ahli Properti
Jika ini pertama kali Anda melakukan perpanjangan HGB, ada baiknya berkonsultasi dengan notaris atau konsultan properti agar tidak terjadi kesalahan administratif.
Periksa Batas Waktu HGB
Selalu periksa kapan masa berlaku HGB berakhir agar tidak terlewatkan. Kalender properti atau pengingat digital dapat membantu Anda mengingat waktu perpanjangan.
Perpanjangan Otomatis di Beberapa Kasus
Di beberapa wilayah, perpanjangan HGB bisa dilakukan secara otomatis oleh BPN tanpa perlu pemilik tanah melakukan pengajuan langsung. Namun, penting untuk memverifikasi apakah tanah Anda termasuk dalam kasus ini.
Biaya perpanjangan HGB tergantung pada lokasi tanah dan luas properti yang dimiliki. Umumnya, biaya ini terdiri dari dua komponen utama: biaya administrasi BPN dan biaya pajak tanah. Perlu juga diperhatikan bahwa tanah yang memiliki nilai komersial tinggi akan dikenakan biaya yang lebih besar. Agar lebih akurat, Anda bisa mendatangi kantor BPN untuk informasi lebih rinci tentang biaya.
Memiliki properti dengan sertifikat HGB memberikan fleksibilitas lebih, terutama bagi investor yang ingin membangun gedung komersial atau hunian di atas tanah negara. Dengan perpanjangan yang berkala, HGB tetap menjadi pilihan yang menarik bagi banyak pelaku bisnis properti.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin rumah dan properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.