Sertifikat tanah Girik adalah bukti kepemilikan atas hak pengelolaan tanah yang belum diakui secara hukum sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan nilai jual yang lebih tinggi, banyak orang memilih untuk mengubah sertifikat tanah Girik menjadi SHM. Proses ini memerlukan beberapa tahapan administratif dan hukum yang harus diikuti.
Kepastian Hukum
SHM memberikan kepastian hukum karena diakui secara resmi oleh negara. Tanah dengan SHM lebih aman dari sengketa dibanding tanah dengan Girik, yang hanya berupa bukti penguasaan atau transaksi.
Nilai Jual yang Lebih Tinggi
Tanah dengan SHM memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih menarik bagi investor atau pembeli properti, karena tanah tersebut sudah jelas legalitasnya.
Memudahkan Proses Pengurusan
Dengan SHM, pemilik tanah lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan administratif, seperti perpanjangan HGB, penjaminan, atau pengurusan izin lainnya.
Untuk mengubah sertifikat tanah Girik menjadi SHM, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:
Surat Penguasaan Tanah
Bukti yang menyatakan bahwa pemohon telah menguasai tanah secara sah. Ini bisa berupa akta jual beli tanah Girik atau surat keterangan dari perangkat desa.
KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Dokumen identitas pemohon yang sah.
SPPT PBB
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan yang menunjukkan kewajiban pembayaran pajak tanah selama beberapa tahun terakhir.
Surat Riwayat Tanah
Surat yang menjelaskan sejarah pengalihan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya hingga pemohon.
Surat Pernyataan Tidak dalam Sengketa
Surat yang menyatakan bahwa tanah yang diurus tidak sedang dalam sengketa hukum dengan pihak lain.
Izin Lokasi (bila diperlukan)
Untuk tanah dengan ukuran lebih dari 5.000 meter persegi, izin lokasi juga harus disertakan.
Pengajuan ke Kantor Pertanahan (BPN)
Langkah pertama adalah mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pemohon akan mengisi formulir dan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN
Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang tanah untuk memastikan luas dan batas-batas tanah sesuai dengan dokumen yang diajukan. Proses ini melibatkan pengukuran fisik di lapangan.
Penerbitan Surat Keputusan
Setelah proses verifikasi dan pengukuran selesai, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa tanah tersebut dapat dikonversi menjadi SHM.
Pembayaran Biaya
Pemohon akan diminta untuk membayar biaya administrasi, yang besarnya tergantung pada luas dan nilai tanah. Biaya ini meliputi biaya pengukuran, pemeriksaan berkas, dan penerbitan sertifikat.
Penerbitan SHM
Setelah semua proses selesai dan biaya dibayar, sertifikat SHM akan diterbitkan oleh BPN dan diberikan kepada pemohon.
Pastikan Dokumen Lengkap
Persiapkan semua dokumen sejak awal untuk menghindari keterlambatan proses. Sertifikat Girik harus disertai dengan bukti pembayaran PBB dan dokumen pendukung lainnya.
Gunakan Jasa Notaris atau PPAT
Jika Anda tidak yakin dengan proses administratif yang kompleks, menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa sangat membantu untuk memastikan semua dokumen dan prosedur sudah sesuai.
Periksa Status Tanah Secara Hukum
Pastikan bahwa tanah tidak dalam sengketa atau bermasalah secara hukum sebelum mengajukan perubahan sertifikat.
Segera Mengurus
Jangan menunda-nunda pengurusan perubahan sertifikat. Semakin cepat Anda mengurus, semakin cepat tanah Anda memiliki status hukum yang lebih kuat.
Mengubah sertifikat tanah Girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan langkah penting untuk meningkatkan nilai properti dan memberikan perlindungan hukum. Dengan proses yang jelas dan mengikuti prosedur, Anda bisa mendapatkan SHM yang sah dan diakui oleh negara. Ini adalah salah satu cara terbaik untuk melindungi investasi properti Anda.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin rumah dan properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.