Pajak dalam Transaksi Properti: Berapa yang Harus Dibayar oleh Penjual dan Pembeli?

Pajak dalam Transaksi Properti: Berapa yang Harus Dibayar oleh Penjual dan Pembeli?

Dalam setiap transaksi jual beli properti, baik penjual maupun pembeli memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hal ini penting untuk dipahami agar proses transaksi berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Mari kita bahas besaran pajak yang harus dibayar oleh penjual dan pembeli serta cara pembayarannya.

1. Pajak untuk Penjual

a. Pajak Penghasilan (PPh)

Penjual dalam transaksi properti diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset properti. Besaran PPh untuk penjualan tanah dan bangunan di Indonesia adalah 2,5% dari nilai transaksi atau nilai jual properti.

  • Contoh perhitungan: Jika nilai transaksi penjualan properti adalah Rp1.000.000.000, maka PPh yang harus dibayar adalah 2,5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000.

b. Cara Pembayaran PPh

Penjual harus membayarkan PPh sebelum akta jual beli (AJB) ditandatangani. Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah itu, bukti pembayaran PPh harus diserahkan kepada notaris sebelum proses penandatanganan AJB.

2. Pajak untuk Pembeli

a. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pembeli diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang besarnya 5% dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini berbeda-beda tergantung daerah, misalnya di Jakarta NPOPTKP sekitar Rp60.000.000.

  • Contoh perhitungan: Jika nilai transaksi adalah Rp1.000.000.000 dan NPOPTKP adalah Rp60.000.000, maka BPHTB yang harus dibayar adalah 5% x (Rp1.000.000.000 – Rp60.000.000) = Rp47.000.000.

b. Cara Pembayaran BPHTB

Pembeli harus membayar BPHTB sebelum AJB ditandatangani, sama seperti PPh. BPHTB ini bisa dibayar melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, dan bukti pembayarannya juga harus diserahkan ke notaris sebagai syarat pengurusan akta.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika properti yang dibeli merupakan properti baru dari developer dan memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar, pembeli juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga properti. Namun, untuk transaksi antara individu, pajak ini biasanya tidak berlaku.

Cara Pembayaran PPN

PPN biasanya diurus oleh developer dan pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelunasan harga properti.

4. Pajak atas Properti Mewah (PPnBM)

Untuk properti dengan nilai jual di atas Rp30 miliar, pembeli dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% dari nilai transaksi. Pajak ini hanya berlaku untuk properti mewah.

Kesimpulan

Dalam setiap transaksi properti, baik penjual maupun pembeli harus memahami kewajiban pajak mereka. Penjual harus membayar PPh sebesar 2,5%, sementara pembeli harus membayar BPHTB sebesar 5% dan PPN untuk properti baru. Mengetahui cara dan waktu pembayaran pajak ini sangat penting agar proses jual beli properti berjalan lancar tanpa masalah.


Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin rumah dan properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com!

whatsapp button