Bagi banyak orang yang berkecimpung di dunia properti, mungkin sudah tidak asing lagi bahwa sebagian besar ruko (rumah toko) di Indonesia biasanya bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa demikian? Dan, lebih penting lagi, bagaimana cara mengubah sertifikat HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Artikel ini akan membahas alasan di balik fenomena tersebut serta memberikan beberapa tips untuk mengubah status sertifikat properti ruko Anda.
Peruntukan Lahan untuk Komersial
Banyak ruko dibangun di atas tanah yang peruntukannya memang untuk kepentingan komersial. HGB merupakan jenis sertifikat yang diberikan kepada pemilik bangunan di atas tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang dimiliki oleh pihak lain. Karena ruko sering kali digunakan untuk tujuan bisnis, HGB menjadi pilihan utama, karena sifatnya memang memberikan hak penggunaan bangunan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20-30 tahun, dengan opsi perpanjangan.
Biaya Pengurusan yang Lebih Murah
Mengurus sertifikat HGB umumnya lebih cepat dan murah dibandingkan mengurus SHM. Pemilik ruko yang lebih mementingkan efisiensi biaya awal biasanya memilih HGB sebagai langkah awal, dengan opsi untuk meningkatkan statusnya menjadi SHM di kemudian hari jika diperlukan.
Peraturan Pemerintah yang Fleksibel
Beberapa daerah, terutama di kota-kota besar, memang mendorong penggunaan HGB untuk bangunan-bangunan komersial, termasuk ruko. Peraturan daerah tertentu kadang menetapkan bahwa bangunan di zona komersial tidak bisa langsung memiliki SHM, mengingat sifat sementara dan fleksibilitas yang lebih tinggi dari HGB.
Mengapa harus repot mengubah HGB menjadi SHM? SHM menawarkan beberapa keuntungan besar:
Hak Milik Sepenuhnya
SHM merupakan status kepemilikan tertinggi yang diakui oleh hukum Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah tanpa batasan waktu tertentu.
Nilai Jual yang Lebih Tinggi
Properti dengan SHM cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan HGB. Ini karena calon pembeli biasanya lebih menyukai properti dengan kepemilikan yang bersifat tetap dan tanpa ikatan waktu.
Jaminan Kredit yang Lebih Mudah
Bank atau lembaga keuangan biasanya lebih menyukai properti dengan SHM sebagai jaminan kredit, karena status kepemilikan ini dianggap lebih aman.
Pastikan Tanah Tidak Berstatus Zona Komersial
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memastikan bahwa tanah tempat ruko Anda berada bukan merupakan lahan komersial yang hanya bisa diizinkan dengan HGB. Jika ternyata tanah tersebut bisa dialihfungsikan menjadi lahan perumahan, maka proses pengurusan SHM dapat dilakukan.
Ajukan Permohonan ke BPN
Pergilah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengajukan permohonan perubahan status HGB menjadi SHM. Anda akan diminta untuk melampirkan beberapa dokumen, termasuk fotokopi sertifikat HGB, KTP, bukti pembayaran PBB, dan surat izin dari pemerintah daerah setempat.
Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dalam proses ini, Anda mungkin akan diminta untuk membayar BPHTB. Jumlah yang harus dibayar biasanya dihitung berdasarkan nilai tanah dan bangunan Anda saat ini.
Konsultasi dengan Notaris
Mengingat prosesnya yang mungkin cukup rumit, berkonsultasilah dengan notaris yang berpengalaman dalam hal properti. Mereka akan membantu memastikan bahwa semua dokumen lengkap dan prosesnya berjalan lancar.
Mengubah sertifikat HGB menjadi SHM bisa menjadi langkah yang cerdas untuk meningkatkan nilai properti Anda dan memberikan rasa aman yang lebih besar dalam jangka panjang. Walaupun prosesnya memerlukan waktu dan biaya tambahan, keuntungan yang didapatkan jauh lebih besar daripada pengorbanan yang harus dikeluarkan.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com