Dalam dunia properti, ada kalanya sebuah aset tanah atau bangunan tidak hanya memiliki satu sertifikat, melainkan beberapa sertifikat sekaligus. Situasi ini sering kali terjadi pada tanah yang dibagi-bagi dalam beberapa bidang atau properti yang dulunya merupakan hasil penggabungan dari beberapa tanah berbeda. Bagi pembeli yang tertarik untuk membeli aset dengan beberapa sertifikat, muncul pertanyaan: apakah sertifikat-sertifikat tersebut bisa disatukan setelah pembelian?
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai apa yang perlu diperhatikan ketika membeli properti dengan banyak sertifikat dan apakah ada solusi untuk menyatukan sertifikat tersebut.
Ada beberapa alasan mengapa satu properti bisa memiliki lebih dari satu sertifikat, di antaranya:
Pembagian Waris atau Hibah
Properti yang diwariskan atau dihibahkan dari beberapa ahli waris bisa memiliki lebih dari satu sertifikat yang mencakup tanah yang berbeda-beda.
Pembelian Bertahap
Sebagian pengembang atau pemilik tanah membeli beberapa bidang tanah secara bertahap dan masing-masing bidang memiliki sertifikat terpisah.
Penggabungan atau Pemekaran Tanah
Tanah yang dulunya merupakan beberapa bidang terpisah kemudian digabungkan menjadi satu area besar, namun sertifikatnya tetap dipisah. Begitu juga sebaliknya, tanah besar yang dibagi-bagi menjadi lebih kecil mungkin memiliki beberapa sertifikat.
Perubahan Penggunaan Lahan
Beberapa properti mungkin dulunya digunakan untuk berbagai keperluan berbeda (misalnya, sebagian untuk perumahan dan sebagian lainnya untuk komersial), sehingga sertifikatnya pun dipisah sesuai dengan penggunaan lahan.
Setelah membeli properti dengan beberapa sertifikat, Anda mungkin ingin menyatukannya agar lebih praktis dalam pengelolaan administrasi. Jawabannya adalah: ya, Anda bisa menyatukan sertifikat tanah tersebut, asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu. Proses ini dikenal sebagai penggabungan sertifikat tanah dan diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk menggabungkan beberapa sertifikat tanah menjadi satu, Anda perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
Kepemilikan Tanah dalam Nama yang Sama
Sertifikat yang ingin digabungkan harus terdaftar atas nama pemilik yang sama. Jika masih ada perbedaan nama (misalnya, dalam hal warisan), maka sertifikat harus diurus terlebih dahulu agar nama pemilik disamakan.
Status Hukum Tanah
Tanah yang akan digabungkan harus memiliki status hukum yang jelas dan bersertifikat resmi, seperti Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Jika ada tanah dengan status berbeda, proses penggabungan mungkin lebih rumit dan perlu penyesuaian.
Posisi dan Fungsi Tanah
Tanah yang ingin digabungkan harus saling berdampingan (berbatasan fisik) dan memiliki fungsi yang sama. Misalnya, Anda tidak bisa menggabungkan sertifikat tanah yang sebagian untuk perumahan dan sebagian untuk komersial jika fungsinya berbeda.
Permohonan ke BPN
Untuk memulai proses penggabungan, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti sertifikat tanah asli, bukti pembayaran PBB, surat keterangan dari kelurahan, dan bukti kepemilikan.
Pengukuran Ulang
Setelah mengajukan permohonan, BPN akan melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang akan digabungkan untuk memastikan bahwa tanah tersebut memang memenuhi syarat untuk disatukan.
Pengeluaran Sertifikat Baru
Setelah proses pengukuran selesai dan semua syarat terpenuhi, BPN akan mengeluarkan sertifikat baru yang mencakup seluruh bidang tanah yang telah digabungkan.
Menggabungkan sertifikat tanah menjadi satu bisa memberikan beberapa keuntungan bagi pemilik properti:
Cek Legalitas Sertifikat
Pastikan seluruh sertifikat yang ingin digabungkan memiliki status hukum yang jelas dan tidak dalam sengketa. Periksa juga apakah ada beban atau hak pihak ketiga yang tercatat di sertifikat tersebut.
Konsultasi dengan Notaris atau Konsultan Properti
Sebelum mengajukan permohonan penggabungan ke BPN, sebaiknya berkonsultasi dengan notaris atau konsultan properti untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan lancar dan sesuai aturan.
Siapkan Dokumen dengan Lengkap
Persiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sejak awal agar proses penggabungan tidak terhambat oleh masalah administratif.
Membeli properti dengan banyak sertifikat bisa menjadi tantangan administrasi, tetapi bukan berarti tidak bisa diatasi. Penggabungan sertifikat tanah menjadi solusi praktis yang dapat menyederhanakan pengelolaan dan meningkatkan nilai properti Anda. Dengan mengikuti prosedur yang benar melalui BPN, Anda bisa menyatukan sertifikat tanah dan menikmati manfaatnya.
Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? Atau Anda ingin Rumah dan Properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com