Apa yang Terjadi Jika SHGB Sudah Tidak Diperpanjang Lagi?

Apa yang Terjadi Jika SHGB Sudah Tidak Diperpanjang Lagi?

Bagi sebagian besar pemilik properti di Indonesia, istilah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bukanlah hal yang asing. SHGB adalah salah satu jenis sertifikat yang memberikan hak kepada pemilik untuk memanfaatkan tanah selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun lagi. Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya, apa yang akan terjadi jika masa berlaku SHGB sudah habis dan tidak diperpanjang? Apakah tanah dan bangunan yang ada di atasnya akan hilang begitu saja? Mari kita kupas lebih dalam tentang apa yang sebenarnya terjadi dan langkah apa yang bisa diambil.

Apa Itu SHGB?

Sebelum memahami apa yang terjadi jika SHGB tidak diperpanjang, mari kita kenali dulu apa itu SHGB. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah sertifikat yang memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu. Namun, tanah tersebut bukanlah milik pribadi, melainkan milik negara atau pihak ketiga yang menyewakan. Oleh karena itu, SHGB tidak bersifat permanen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).

Apa yang Terjadi Jika SHGB Tidak Diperpanjang?

Ketika masa berlaku SHGB telah habis dan tidak diperpanjang, hak guna bangunan tersebut otomatis berakhir. Lalu, apa dampaknya?

  1. Tanah Kembali ke Negara atau Pemilik Asli
    Jika tanah tersebut adalah tanah negara, maka setelah masa SHGB habis, tanah tersebut akan kembali menjadi milik negara. Jika tanah tersebut berasal dari pihak ketiga (bukan tanah negara), tanah akan kembali ke pemilik aslinya.

  2. Pemilik SHGB Kehilangan Hak atas Tanah
    Pemilik bangunan di atas tanah yang SHGB-nya sudah habis tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. Artinya, meskipun bangunan masih berdiri di atasnya, secara hukum tanah tersebut tidak lagi menjadi milik pemegang SHGB.

  3. Bangunan Harus Dikosongkan
    Jika SHGB tidak diperpanjang, pemilik bangunan harus mengosongkan tanah dan bangunannya. Ini bisa menjadi masalah besar, terutama jika properti tersebut digunakan untuk keperluan bisnis atau sebagai hunian utama.

  4. Pemanfaatan Tanah Bisa Dipindah Tangan
    Jika tanah tersebut dikelola oleh badan hukum atau perorangan lain, ada kemungkinan tanah tersebut akan diberikan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan atau diambil alih oleh pemerintah untuk keperluan pembangunan.

Bagaimana Cara Mengatasi SHGB yang Habis Masa Berlaku?

Untungnya, pemilik SHGB tidak perlu khawatir selama mereka sadar akan batas waktu berlaku SHGB dan mengurus perpanjangan atau peningkatan statusnya sebelum masa berlaku habis. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil:

  1. Perpanjangan SHGB
    Pemegang SHGB bisa memperpanjang masa berlaku sertifikat tersebut sebelum jangka waktunya habis. Pengajuan perpanjangan SHGB bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, sertifikat SHGB, IMB, dan bukti pembayaran PBB.

  2. Peningkatan Status Menjadi SHM
    Jika Anda tidak ingin repot dengan masa berlaku SHGB yang terbatas, Anda bisa meningkatkan status SHGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM tidak memiliki batas waktu, dan pemilik tanah akan sepenuhnya memiliki tanah tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis tanah bisa diubah menjadi SHM, tergantung dari peraturan daerah dan jenis tanah itu sendiri.

  3. Monitoring Masa Berlaku SHGB
    Pemilik properti sebaiknya selalu memonitor masa berlaku SHGB mereka agar tidak terlewatkan. Jika sudah mendekati masa habis, segera urus perpanjangan atau perubahan status.

Apakah SHGB Harus Segera Diperpanjang?

Sebagai pemilik properti, Anda sebaiknya tidak menunggu hingga SHGB habis masa berlakunya. Pengurusan perpanjangan SHGB bisa dilakukan jauh-jauh hari, minimal 2 tahun sebelum masa berlaku habis. Hal ini untuk menghindari risiko tanah dan bangunan yang Anda miliki diambil alih oleh negara atau pihak lain.

Manfaat Memperpanjang atau Meningkatkan Status SHGB

  1. Kepastian Hukum
    Dengan memperpanjang SHGB atau meningkatkan statusnya menjadi SHM, Anda memiliki kepastian hukum atas kepemilikan properti. Ini akan melindungi Anda dari masalah hukum di kemudian hari.

  2. Nilai Investasi yang Lebih Tinggi
    Properti dengan sertifikat yang jelas dan status kepemilikan yang kuat, seperti SHM, biasanya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan SHGB. Dengan demikian, perpanjangan atau peningkatan status akan meningkatkan nilai investasi properti Anda.

  3. Kemudahan dalam Transaksi
    Properti dengan sertifikat yang lengkap dan sah akan lebih mudah dijual atau dijadikan jaminan kredit di bank. Dengan memperpanjang SHGB, Anda bisa dengan mudah melakukan transaksi properti tanpa hambatan hukum.

Kesimpulan

Memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah hak yang perlu dikelola dengan baik. Jangan biarkan masa berlaku SHGB habis tanpa diperpanjang atau diubah statusnya. Selalu cek masa berlaku sertifikat Anda dan segera lakukan perpanjangan atau peningkatan status untuk memastikan kepemilikan properti tetap aman dan terjaga.

Anda sedang mencari Rumah, Gedung, atau Tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok dan sekitarnya? Atau Anda ingin rumah dan properti hunian Anda cepat terjual? Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button