Dalam proses jual beli tanah atau rumah, ada dua dokumen yang sering muncul, yaitu Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Meskipun keduanya berkaitan dengan transaksi properti, keduanya memiliki fungsi, sifat hukum, dan proses yang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya:
PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah dokumen awal yang mengatur kesepakatan antara penjual dan pembeli sebelum transaksi jual beli resmi dilakukan. PPJB biasanya digunakan saat:
Pembayaran belum lunas.
Sertifikat tanah atau rumah masih dalam proses (misalnya masih menjadi agunan KPR).
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum transaksi resmi dilakukan.
Bersifat sementara hingga proses jual beli selesai.
Tidak mengalihkan hak kepemilikan properti secara hukum.
Digunakan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat terikat dengan kesepakatan sebelum AJB dibuat.
Biasanya tidak memerlukan pengesahan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Identitas penjual dan pembeli.
Deskripsi properti (lokasi, luas, status sertifikat).
Harga properti dan skema pembayaran.
Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Ketentuan jika salah satu pihak wanprestasi (melanggar kesepakatan).
AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah adanya pengalihan hak kepemilikan properti dari penjual ke pembeli. AJB hanya dapat dibuat jika:
Pembayaran telah lunas.
Sertifikat tanah atau rumah sudah siap untuk dialihkan.
Pajak-pajak terkait transaksi telah diselesaikan (BPHTB dan PPh).
Merupakan dokumen resmi yang mengalihkan hak kepemilikan.
Diterbitkan oleh PPAT.
Setelah AJB selesai, pembeli dapat mengajukan balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Identitas penjual dan pembeli.
Informasi lengkap properti (lokasi, luas, status hukum).
Pernyataan pelunasan harga.
Pernyataan pembayaran pajak.
Persetujuan kedua belah pihak atas pengalihan hak.
Aspek | PPJB | AJB |
---|---|---|
Sifat Dokumen | Sementara, mengikat secara perjanjian | Resmi, mengalihkan hak kepemilikan |
Pihak yang Membuat | Tidak wajib oleh PPAT, bisa dibuat secara privat | Harus dibuat oleh PPAT |
Pengalihan Kepemilikan | Belum mengalihkan hak kepemilikan secara hukum | Resmi mengalihkan hak kepemilikan |
Kondisi Keuangan | Biasanya saat pembayaran belum lunas | Setelah pembayaran lunas |
Keterlibatan Pemerintah | Tidak langsung | Melalui PPAT dan BPN |
PPJB: Digunakan jika transaksi masih dalam tahap awal, seperti:
Pembayaran cicilan atau uang muka.
Properti masih dalam proses penyelesaian (off-plan).
Sertifikat belum siap dialihkan.
AJB: Digunakan ketika semua persyaratan transaksi sudah terpenuhi, seperti:
Pembayaran sudah lunas.
Sertifikat properti sudah siap untuk balik nama.
Pastikan PPJB dibuat dengan jelas dan mencakup semua kesepakatan penting agar menghindari sengketa di kemudian hari.
Jangan lakukan pengalihan kepemilikan tanpa AJB, karena ini adalah dokumen resmi yang diakui secara hukum.
Gunakan jasa notaris atau PPAT yang terpercaya untuk memastikan keabsahan dokumen.
Dengan memahami perbedaan antara PPJB dan AJB, Anda dapat mengelola transaksi properti dengan lebih aman dan terhindar dari risiko hukum. Pastikan setiap langkah dilakukan sesuai prosedur untuk melindungi hak Anda sebagai pembeli atau penjual properti.
Mencari rumah, gedung, atau tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?
Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.