Proses Balik Nama Sertifikat Rumah: Panduan Lengkap dan Praktis

Proses Balik Nama Sertifikat Rumah: Panduan Lengkap dan Praktis

Balik nama sertifikat rumah adalah langkah penting setelah membeli properti untuk mengalihkan kepemilikan secara sah. Proses ini dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan beberapa tahapan yang harus dipenuhi. Berikut panduan lengkapnya:


1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses balik nama, pastikan semua dokumen berikut telah lengkap:

  • Sertifikat Asli: Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

  • Akta Jual Beli (AJB): Dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

  • KTP dan KK: Identitas penjual dan pembeli.

  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak dari kedua belah pihak.

  • SPPT PBB: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun terakhir beserta bukti pembayaran.

  • Bukti Pembayaran Pajak:

    • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk pembeli.

    • PPh (Pajak Penghasilan) untuk penjual.


2. Mengurus ke PPAT

Setelah dokumen lengkap, proses dimulai di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT):

  1. Pemeriksaan Dokumen: PPAT akan memeriksa keabsahan dokumen properti.

  2. Pembuatan AJB: Penjual dan pembeli menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT.

  3. Penyerahan Dokumen ke BPN: Setelah AJB selesai, PPAT akan menyerahkan dokumen ke BPN untuk proses balik nama.


3. Proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

a. Pengajuan Permohonan

Datangi kantor BPN sesuai lokasi properti dan ajukan permohonan balik nama dengan melampirkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi.

  • Dokumen-dokumen yang disebutkan di atas.

  • Surat kuasa (jika diwakilkan).

b. Verifikasi dan Pemeriksaan

Petugas BPN akan memeriksa dokumen dan melakukan validasi. Jika dokumen lengkap dan sesuai, proses akan dilanjutkan.

c. Pembayaran Biaya Balik Nama

Lakukan pembayaran biaya administrasi balik nama di BPN. Besarnya biaya tergantung pada nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau harga transaksi.

d. Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah semua tahapan selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat baru atas nama pemilik baru. Proses ini biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja, tergantung pada kebijakan dan tingkat kesibukan kantor BPN setempat.


4. Estimasi Biaya Balik Nama

Biaya yang perlu disiapkan untuk balik nama meliputi:

  • BPHTB: 5% dari nilai NJOP atau harga transaksi (mana yang lebih tinggi).

  • Biaya Administrasi BPN: Tergantung pada lokasi dan nilai properti.

  • Jasa PPAT: Biasanya sekitar 1% dari harga transaksi atau sesuai kesepakatan.


5. Tips agar Proses Lancar

  1. Pastikan Dokumen Lengkap: Periksa kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

  2. Gunakan Jasa PPAT yang Terpercaya: Agar proses lebih mudah dan aman.

  3. Ajukan Permohonan Segera: Hindari menunda proses balik nama untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

  4. Simpan Bukti Pembayaran: Simpan semua tanda terima pembayaran untuk referensi di masa depan.


Dengan mengikuti tahapan di atas, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama sertifikat rumah dengan aman dan lancar. Pastikan semua langkah dilakukan sesuai prosedur untuk melindungi hak kepemilikan properti Anda.

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah murah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami segera di www.MakelaRumah.com.

whatsapp button