Jakarta, 30 Maret 2025 – Kabar gembira bagi masyarakat kelas menengah di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 25 Maret 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat kelas menengah ke bawah, yang selama ini menghadapi tekanan ekonomi akibat inflasi dan kenaikan biaya hidup di Jakarta. Gubernur Pramono menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan keadilan bagi pemilik hunian pertama yang membutuhkan keringanan pajak.
Adapun ketentuan dalam kebijakan ini adalah sebagai berikut:
Pembebasan PBB-P2 berlaku untuk rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta juga termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari pajak.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi kepemilikan properti pertama. Untuk properti kedua dan seterusnya, pemilik tetap mendapat keringanan pajak sebesar 50 persen.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar, terutama bagi mereka yang tinggal di hunian pertama. Beberapa warga menyambut baik kebijakan ini karena dapat membantu mereka mengalokasikan dana pajak untuk kebutuhan lain, seperti pendidikan dan kesehatan.
Seorang warga Jakarta Selatan, Rudi Santoso (45), menyatakan bahwa pembebasan pajak ini merupakan langkah yang sangat membantu. "Setiap tahun, saya harus mengeluarkan jutaan rupiah untuk PBB rumah saya. Dengan adanya kebijakan ini, saya bisa mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan keluarga lainnya," ujar Rudi.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa kebijakan ini dapat mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan stabilitas ekonomi di sektor perumahan. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu memastikan anggaran daerah tetap seimbang agar pelayanan publik lainnya tidak terdampak.
Pemerintah DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong sektor properti tetap berkembang di tengah tantangan ekonomi.
Dengan adanya kebijakan ini, warga Jakarta kini dapat menikmati hunian yang lebih terjangkau tanpa beban pajak yang berat. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas serta meningkatkan kualitas hidup di ibu kota.
Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?
Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami di
Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/6R7hWCD2LQUXySt98