Tinggalkan Girik, Beralih ke SHM! Ini Cara Mudahnya

Tinggalkan Girik, Beralih ke SHM! Ini Cara Mudahnya

Girik merupakan salah satu bukti penguasaan tanah yang masih banyak digunakan masyarakat di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan. Namun, perlu diketahui bahwa girik bukanlah bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum agraria. Oleh karena itu, pemilik tanah dengan bukti girik disarankan untuk segera meningkatkan status tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) guna mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Mengapa Harus Mengubah Girik Menjadi SHM?

  1. Kepastian Hukum: SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang diakui secara sah oleh negara.

  2. Menghindari Sengketa: Tanah dengan girik lebih rentan terhadap klaim ganda atau sengketa hukum.

  3. Mempermudah Transaksi: Tanah dengan SHM lebih mudah dijual, diwariskan, atau dijadikan jaminan kredit di bank.

  4. Mendukung Program Pemerintah: Pemerintah mendorong percepatan sertifikasi tanah guna menciptakan tertib administrasi pertanahan.

Cara Mengurus Perubahan Girik Menjadi SHM

Untuk mengubah status tanah dari girik menjadi SHM, pemilik tanah harus melalui beberapa tahap berikut:

1. Mengurus Dokumen di Kelurahan atau Desa

Pemilik tanah harus mengumpulkan dan mengurus beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah

  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi girik atau letter C

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru

2. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah memperoleh dokumen dari kelurahan, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan sertifikasi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan langkah-langkah berikut:

  • Mengisi formulir permohonan pendaftaran tanah

  • Menyerahkan dokumen yang telah dikumpulkan

  • Melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan pengukuran

  • Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah dan verifikasi dokumen

  • Setelah proses selesai, sertifikat SHM akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pemilik tanah

Berapa Biaya yang Diperlukan?

Biaya untuk mengurus perubahan status tanah dari girik menjadi SHM bervariasi tergantung pada luas tanah dan lokasi. Secara umum, biaya terdiri dari:

  • Biaya pengukuran tanah

  • Biaya pendaftaran hak

  • Biaya penerbitan sertifikat

Untuk informasi lebih rinci mengenai biaya, pemilik tanah dapat mengunjungi kantor BPN setempat atau mengakses situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Kesimpulan

Mengubah status tanah dari girik menjadi SHM sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di masa depan. Proses ini memang memerlukan waktu dan biaya, tetapi manfaat yang diperoleh jauh lebih besar, terutama dalam melindungi hak kepemilikan tanah Anda. Jangan tunda lagi, segera urus sertifikasi tanah Anda agar status kepemilikannya lebih aman dan terjamin!

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? 

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung! 

Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. 

Kunjungi website kami  di

http://www.MakelaRumah.com

 

Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/qGW57amNjE1ZVgyL6

whatsapp button