Girik merupakan salah satu bukti penguasaan tanah yang masih banyak digunakan masyarakat di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan. Namun, perlu diketahui bahwa girik bukanlah bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum agraria. Oleh karena itu, pemilik tanah dengan bukti girik disarankan untuk segera meningkatkan status tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) guna mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Kepastian Hukum: SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang diakui secara sah oleh negara.
Menghindari Sengketa: Tanah dengan girik lebih rentan terhadap klaim ganda atau sengketa hukum.
Mempermudah Transaksi: Tanah dengan SHM lebih mudah dijual, diwariskan, atau dijadikan jaminan kredit di bank.
Mendukung Program Pemerintah: Pemerintah mendorong percepatan sertifikasi tanah guna menciptakan tertib administrasi pertanahan.
Untuk mengubah status tanah dari girik menjadi SHM, pemilik tanah harus melalui beberapa tahap berikut:
Pemilik tanah harus mengumpulkan dan mengurus beberapa dokumen penting, antara lain:
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi girik atau letter C
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
Setelah memperoleh dokumen dari kelurahan, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan sertifikasi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan langkah-langkah berikut:
Mengisi formulir permohonan pendaftaran tanah
Menyerahkan dokumen yang telah dikumpulkan
Melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan pengukuran
Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah dan verifikasi dokumen
Setelah proses selesai, sertifikat SHM akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pemilik tanah
Biaya untuk mengurus perubahan status tanah dari girik menjadi SHM bervariasi tergantung pada luas tanah dan lokasi. Secara umum, biaya terdiri dari:
Biaya pengukuran tanah
Biaya pendaftaran hak
Biaya penerbitan sertifikat
Untuk informasi lebih rinci mengenai biaya, pemilik tanah dapat mengunjungi kantor BPN setempat atau mengakses situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Mengubah status tanah dari girik menjadi SHM sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di masa depan. Proses ini memang memerlukan waktu dan biaya, tetapi manfaat yang diperoleh jauh lebih besar, terutama dalam melindungi hak kepemilikan tanah Anda. Jangan tunda lagi, segera urus sertifikasi tanah Anda agar status kepemilikannya lebih aman dan terjamin!
Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?
Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami di
Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/qGW57amNjE1ZVgyL6