Cek Legalitas Rumah Sebelum Beli: Dokumen Apa Saja yang Wajib Ada?

Cek Legalitas Rumah Sebelum Beli: Dokumen Apa Saja yang Wajib Ada?

Beli rumah itu bukan cuma soal lokasi dan harga. Legalitas rumah juga harus dicek dengan teliti biar nggak nyesel di kemudian hari. Jangan sampai kamu jadi korban sengketa, penipuan, atau malah beli rumah yang nggak bisa dibalik nama karena dokumennya bermasalah.

Nah, biar aman dan tenang, berikut ini dokumen-dokumen penting yang wajib dicek sebelum beli rumah:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB)

Ini bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Pastikan nama pemilik sesuai KTP dan tidak dalam sengketa atau jaminan (misalnya dijadikan agunan di bank).

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

IMB/PBG menunjukkan bahwa bangunan dibangun sesuai aturan. Tanpa ini, bangunan bisa dianggap ilegal dan sulit dialihkan haknya.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru

Pastikan PBB 5 tahun terakhir sudah dibayar lunas. Ini jadi bukti bahwa pemilik aktif memenuhi kewajiban pajak.

4. Surat Perjanjian Jual Beli atau Akta Jual Beli (AJB)

Kalau kamu beli dari tangan kedua atau bukan developer, pastikan ada AJB resmi yang dibuat di hadapan PPAT.

5. Surat Roya (Jika Bekas Agunan Kredit)

Kalau rumah sebelumnya dijadikan jaminan bank, pastikan surat roya sudah terbit. Ini bukti bahwa sertifikat sudah bebas dari hak tanggungan.

6. Denah dan Site Plan (Jika Beli di Perumahan)

Cek apakah rumah sesuai dengan rencana tata letak dan tidak melanggar batas atau zona yang ditentukan pemerintah daerah.

Penutup

Legalitas rumah adalah fondasi utama dari pembelian yang aman. Jangan asal tergiur harga murah tanpa cek dokumennya. Sekali salah pilih, urusannya bisa panjang.

Mau beli rumah tapi takut ribet urusan dokumen? Tenang, MakelaRumah siap bantu cek dan pastikan semuanya legal. Yuk, mulai konsultasi gratis di makelarumah.com!

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? 

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung! 

Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. 

Kunjungi website kami  di

http://www.MakelaRumah.com

 

Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/LYMFzAwXKTHeGbAK8

whatsapp button