Hilangnya Sertifikat Tanah Bappenas: Momentum Percepat Sertifikasi Elektronik

Hilangnya Sertifikat Tanah Bappenas: Momentum Percepat Sertifikasi Elektronik

Jakarta, 28 Mei 2025 – Publik dihebohkan oleh kabar hilangnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Informasi tersebut pertama kali terungkap melalui kolom iklan baris Harian Kompas pada 24 Mei 2025, yang mengumumkan kehilangan dokumen penting itu.

Bappenas segera merespons dengan melaporkan kehilangan ini ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sertifikat yang hilang merupakan dokumen fisik atas tanah yang berlokasi di kawasan strategis, Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

Hilangnya dokumen negara ini memunculkan pertanyaan publik soal keamanan administrasi pertanahan. Banyak pihak kemudian menyoroti pentingnya percepatan transformasi digital melalui penerapan sertifikat elektronik atau e-sertifikat sebagai solusi.

 

Mengapa Sertifikat Elektronik Lebih Aman?

Sertifikat elektronik disimpan secara digital dalam sistem Kementerian ATR/BPN yang terintegrasi dan berbasis keamanan berlapis. Berbeda dengan sertifikat fisik yang rentan rusak, hilang, atau disalahgunakan, sertifikat elektronik memberikan sejumlah keunggulan:

  • Tersimpan aman secara digital – Tidak bisa hilang secara fisik.

  • Dapat diverifikasi kapan saja – Mencegah pemalsuan dokumen.

  • Mempercepat layanan pertanahan – Proses administrasi jadi lebih ringkas dan efisien.

Hilangnya sertifikat fisik milik Bappenas menjadi pengingat bahwa sistem konvensional memiliki celah, terutama jika pengawasan administrasi lemah.

 

Langkah Penanganan Sertifikat Hilang

Mengacu pada regulasi Kementerian ATR/BPN, berikut adalah prosedur standar bila sertifikat tanah hilang:

  1. Melapor ke kepolisian dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

  2. Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan.

  3. Mengumumkan kehilangan melalui media massa dan papan pengumuman selama 30 hari.

  4. Penerbitan sertifikat baru, jika tidak ada keberatan selama masa pengumuman.

 

Dorongan Transformasi Digital Aset Negara

Kasus Bappenas ini memunculkan urgensi pengelolaan dokumen negara berbasis digital. Dengan ribuan aset milik pemerintah tersebar di seluruh Indonesia, sertifikasi elektronik dinilai sebagai langkah penting menuju tata kelola yang modern dan aman dari risiko kehilangan ataupun mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN terus mengkampanyekan program konversi sertifikat fisik menjadi elektronik. Masyarakat pun didorong untuk segera mendaftarkan sertifikat elektronik guna memastikan perlindungan hak kepemilikan mereka di masa depan.

 

Kesimpulan:
Hilangnya SHP milik Bappenas bukan hanya insiden administratif biasa, tetapi juga menjadi pemantik transformasi digital pertanahan di Indonesia. Dengan e-sertifikat, negara bisa melindungi asetnya lebih efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan dokumen pertanahan.

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? 

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung! 

Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. 

Kunjungi website kami  di

http://www.MakelaRumah.com

 

Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/zuaywWNRhrekMqTC6

whatsapp button