Mengenal Jenis Sertifikat Properti di Indonesia dan Perbedaannya

Mengenal Jenis Sertifikat Properti di Indonesia dan Perbedaannya

Dalam dunia properti, sertifikat adalah bukti legalitas paling utama yang menunjukkan siapa pemilik sah atas suatu bidang tanah atau bangunan. Namun, tidak semua sertifikat memiliki kekuatan hukum dan manfaat yang sama. Untuk itu, penting bagi calon pembeli, penjual, maupun investor properti untuk memahami berbagai jenis sertifikat yang berlaku di Indonesia.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah jenis sertifikat terkuat dan paling lengkap yang bisa dimiliki oleh individu WNI. Hak ini berlaku tanpa batas waktu dan memberikan kepemilikan penuh atas tanah.

  • Keunggulan: Hak milik sepenuhnya

  • Keterbatasan: Hanya untuk Warga Negara Indonesia

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang.

  • Cocok untuk: WNI dan badan hukum, termasuk asing yang tinggal di Indonesia

  • Penting: Perlu diperpanjang agar tidak kedaluwarsa

3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Sertifikat ini memberi hak untuk memakai dan/atau memungut hasil dari tanah yang dimiliki negara atau pihak lain.

  • Contoh penggunaan: Lahan perkantoran, fasilitas umum

  • Umur hak: Umumnya 25 tahun dan bisa diperpanjang

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Diperuntukkan bagi perusahaan atau individu untuk mengusahakan lahan pertanian, perikanan, atau peternakan.

  • Durasi: 25 sampai 35 tahun, dapat diperpanjang

  • Skala: Biasanya untuk lahan berskala besar

5. Sertifikat Strata Title (Hak Milik atas Satuan Rumah Susun)

Jenis ini digunakan untuk hunian vertikal seperti apartemen atau rusun.

  • Mencakup: Hak milik atas unit + hak bersama atas fasilitas umum

  • Legalitas: Harus dilengkapi IMB dan SHGB induk

Mengapa Penting Memahami Jenis Sertifikat?

Dengan memahami perbedaan jenis sertifikat, kamu bisa menghindari kesalahan dalam membeli properti, khususnya yang berkaitan dengan durasi hak, batas penggunaan, dan potensi perpanjangan. Ini juga membantu saat menjual kembali properti agar tidak bermasalah secara hukum.

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? 

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung! 

Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. 

Kunjungi website kami  di

http://www.MakelaRumah.com

 

Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/iG5sYErYSfREWHJw9

whatsapp button