MakelaRumah App

• GRATIS

Install
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah dengan Mudah

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah dengan Mudah

Balik nama sertifikat rumah adalah proses hukum penting setelah transaksi jual beli properti. Tanpa balik nama, kepemilikan rumah secara sah belum berpindah tangan. Proses ini memang tampak rumit, tapi sebenarnya bisa diurus dengan mudah jika kamu tahu langkah-langkahnya.

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum datang ke kantor pertanahan, pastikan semua dokumen sudah lengkap:

  • Sertifikat asli

  • KTP penjual dan pembeli (fotokopi)

  • NPWP pembeli

  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT

  • Bukti pembayaran BPHTB dan PPh

  • Surat pernyataan waris (jika warisan)

2. Lakukan Pembayaran Pajak Terkait

Ada dua jenis pajak yang perlu dibayar:

  • PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5% dari nilai transaksi, dibayar oleh penjual

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP, dibayar oleh pembeli

3. Urus ke Kantor Pertanahan

Setelah dokumen lengkap dan pajak dibayar, ajukan permohonan balik nama ke kantor pertanahan setempat. Proses ini biasanya memakan waktu 5-14 hari kerja, tergantung daerah.

4. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT Bila Perlu

Kalau kamu sibuk atau takut ada yang terlewat, kamu bisa menggunakan jasa notaris/PPAT untuk membantu prosesnya. Memang ada biaya tambahan, tapi bisa menghemat waktu dan tenaga.

Penutup

Balik nama sertifikat itu wajib dan penting untuk perlindungan hukum kepemilikan rumah. Jangan sampai rumah sudah dibayar lunas tapi belum balik nama, karena itu bisa jadi masalah di kemudian hari.

Kalau kamu butuh bantuan profesional dalam proses jual beli rumah, termasuk balik nama, MakelaRumah siap bantu dari awal sampai akhir. Kunjungi makelarumah.com dan konsultasikan kebutuhan properti kamu hari ini!

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? 

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung! 

Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. 

Kunjungi website kami  di

http://www.MakelaRumah.com

 

Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/sUAzyJAztouQ31nF9

whatsapp button