MakelaRumah App
• GRATIS
Balik nama sertifikat rumah adalah proses hukum penting setelah transaksi jual beli properti. Tanpa balik nama, kepemilikan rumah secara sah belum berpindah tangan. Proses ini memang tampak rumit, tapi sebenarnya bisa diurus dengan mudah jika kamu tahu langkah-langkahnya.
Sebelum datang ke kantor pertanahan, pastikan semua dokumen sudah lengkap:
Sertifikat asli
KTP penjual dan pembeli (fotokopi)
NPWP pembeli
Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
Bukti pembayaran BPHTB dan PPh
Surat pernyataan waris (jika warisan)
Ada dua jenis pajak yang perlu dibayar:
PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5% dari nilai transaksi, dibayar oleh penjual
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP, dibayar oleh pembeli
Setelah dokumen lengkap dan pajak dibayar, ajukan permohonan balik nama ke kantor pertanahan setempat. Proses ini biasanya memakan waktu 5-14 hari kerja, tergantung daerah.
Kalau kamu sibuk atau takut ada yang terlewat, kamu bisa menggunakan jasa notaris/PPAT untuk membantu prosesnya. Memang ada biaya tambahan, tapi bisa menghemat waktu dan tenaga.
Balik nama sertifikat itu wajib dan penting untuk perlindungan hukum kepemilikan rumah. Jangan sampai rumah sudah dibayar lunas tapi belum balik nama, karena itu bisa jadi masalah di kemudian hari.
Kalau kamu butuh bantuan profesional dalam proses jual beli rumah, termasuk balik nama, MakelaRumah siap bantu dari awal sampai akhir. Kunjungi makelarumah.com dan konsultasikan kebutuhan properti kamu hari ini!
Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?
Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami di
Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/sUAzyJAztouQ31nF9