MakelaRumah App
• GRATIS
Pemerintah tengah menyusun aturan baru terkait penyediaan rumah subsidi di wilayah perkotaan padat. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah munculnya opsi rumah subsidi tipe 18/25 dan 18/30, dengan luas bangunan 18 meter persegi. Ukuran ini dinilai jauh lebih kecil dari rumah subsidi yang selama ini beredar, seperti tipe 21/60 atau 36/72.
Meski menimbulkan perdebatan, rumah mungil ini dianggap sebagai solusi alternatif untuk kalangan menengah ke bawah yang tinggal di kota besar dengan harga tanah tinggi.
Berdasarkan rancangan yang dimuat dalam draf Keputusan Menteri PKP 2025, berikut rincian denah dan ukuran dua tipe rumah subsidi mini tersebut:
Luas bangunan: 18 meter persegi
Luas tanah: 25 meter persegi
Ruang yang tersedia:
1 kamar tidur
Ruang serbaguna (ruang keluarga menyatu dengan dapur)
1 kamar mandi
Teras depan (dapat digunakan sebagai area parkir sepeda motor)
Luas bangunan: 18 meter persegi
Luas tanah: 30 meter persegi
Tambahan fitur dibanding 18/25:
Area jemur pakaian atau cuci (terletak di belakang)
Sirkulasi udara lebih leluasa
Kedua tipe ini mengusung konsep hunian super kompak, memaksimalkan fungsi ruang dalam ukuran terbatas. Semua ruang berada dalam satu lantai dan tanpa sekat permanen untuk memberikan kesan lebih lapang.
Pemerintah memperkirakan harga rumah tipe 18/25 akan berkisar antara Rp 108 juta hingga Rp 112 juta, sementara tipe 18/30 diperkirakan Rp 115 juta hingga Rp 120 juta, tergantung lokasi dan harga tanah di masing-masing daerah.
Dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), cicilan rumah ini bisa dimulai dari Rp 800.000–Rp 1.000.000 per bulan dengan tenor hingga 20 tahun.
Menurut Kementerian PKP, kebutuhan lahan perumahan di kota besar semakin sulit dipenuhi karena keterbatasan ruang dan melonjaknya harga tanah. Oleh karena itu, rumah berukuran kecil dianggap sebagai solusi alternatif yang cepat dan efisien, terutama untuk:
Pasangan muda
Pekerja lajang
Warga dengan penghasilan rendah
Namun pemerintah menekankan bahwa rumah subsidi 18 m² bukan satu-satunya pilihan, melainkan opsi tambahan di samping rumah subsidi dengan luas bangunan 21 m² hingga 36 m².
Meski ditujukan untuk keterjangkauan, desain rumah mungil ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Ketua Umum IAI menyatakan bahwa rumah berukuran terlalu kecil bisa berdampak pada:
Minimnya kenyamanan dan ruang gerak
Tidak layak bagi keluarga dengan anak
Potensi konflik akibat keterbatasan ruang
Beberapa pakar perumahan menyarankan agar desain rumah mini ini tetap memperhatikan aspek sirkulasi udara, pencahayaan alami, dan kemungkinan perluasan di masa depan.
Rumah subsidi 18 meter persegi menjadi alternatif baru dalam penyediaan hunian murah di kota besar. Meski dari sisi harga dan fungsi dasar bisa menjawab kebutuhan sebagian masyarakat, aspek kelayakan ruang tinggal tetap harus menjadi perhatian utama dalam perumusannya.
Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?
Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami di
Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/knZivzMch8EegsCy5