MakelaRumah App
• GRATIS
Dalam proses jual beli rumah, kamu akan sering mendengar istilah seperti PPJB, AJB, dan SHM. Ketiganya adalah dokumen penting yang punya peran masing-masing dalam transaksi properti. Yuk, pahami perbedaannya supaya kamu nggak bingung dan tahu posisi hukummu sebagai pembeli atau penjual!
PPJB adalah dokumen perjanjian antara penjual dan pembeli yang menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi jual beli properti di masa depan, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Digunakan jika sertifikat masih proses atau belum bisa dilakukan AJB.
Jadi bukti awal bahwa properti sudah “dipesan” oleh pembeli.
PPJB bukan bukti kepemilikan resmi. Masih perlu ditindaklanjuti ke AJB agar sah secara hukum.
AJB adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen ini menandai bahwa hak milik telah berpindah dari penjual ke pembeli.
Bukti sah bahwa properti telah dijual dan dibeli.
Diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat.
AJB tidak bisa dibuat tanpa sertifikat tanah asli dan dokumen legal lainnya.
SHM adalah sertifikat tertinggi dan terkuat dalam kepemilikan tanah di Indonesia. Jika rumah sudah atas nama kamu dan berbentuk SHM, berarti kamu punya hak penuh atas properti tersebut.
Bukti tertinggi atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Bisa dijadikan jaminan ke bank atau dijual kembali dengan proses yang lebih mudah.
Berbeda dengan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHM berlaku seumur hidup dan bisa diwariskan.
Pahami alur dokumen ini agar kamu nggak salah langkah dalam proses jual beli properti. Dari PPJB, lanjut ke AJB, lalu ke SHM—itulah jalur hukum kepemilikan yang benar.
Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?
Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami di
Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/x98dLgLBSEWAY3EN7