MakelaRumah App
• GRATIS
Jakarta, 11 Juli 2025 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi membatalkan rencana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi, setelah gelombang kritik dan penolakan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, pengamat tata ruang, hingga anggota DPR.
Sebelumnya, rencana tersebut sempat membuat geger publik. Rumah subsidi berukuran 18 m² dinilai terlalu sempit dan tidak layak secara sosial, psikologis, maupun kesehatan, apalagi bagi keluarga yang tinggal lebih dari satu orang. Banyak pihak menyebut kebijakan ini justru bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam menyediakan hunian yang manusiawi dan bermartabat.
Dalam konferensi pers terbaru, Maruarar Sirait—yang akrab disapa Ara—menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sempat timbul. Ia mengakui bahwa wacana tersebut belum dikaji secara matang dan tidak melalui proses partisipatif yang menyeluruh.
“Saya minta maaf kepada rakyat Indonesia. Ke depan, setiap kebijakan perumahan harus berpihak pada masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, dan tidak mengorbankan kelayakan hidup,” ujar Ara.
Dengan dibatalkannya wacana ini, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan luas rumah subsidi tetap mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu minimal 36 m². Ukuran tersebut dianggap masih memenuhi standar kenyamanan dan kesehatan, serta memungkinkan penghuni untuk tinggal bersama keluarga kecil dengan layak.
Keputusan Ara disambut baik oleh berbagai pihak. Anggota DPR dari Komisi V, pengamat kebijakan publik, hingga organisasi masyarakat sipil menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap rakyat kecil. Mereka juga mendorong agar ke depan, kebijakan perumahan dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Kementerian PKP berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan rumah subsidi yang layak, terjangkau, dan tersebar merata di berbagai wilayah Indonesia. Fokus utama pemerintah ke depan adalah mempercepat realisasi Program Sejuta Rumah, menyederhanakan proses perizinan bagi pengembang, dan memperkuat kerja sama dengan sektor swasta serta lembaga pembiayaan.
Dengan dibatalkannya rencana pengurangan luas rumah subsidi, pemerintah menegaskan bahwa hak masyarakat atas hunian yang layak dan manusiawi adalah prioritas utama. Semoga ke depan, setiap langkah kebijakan sektor properti lebih mendengarkan aspirasi rakyat dan menghadirkan solusi nyata untuk kebutuhan perumahan yang semakin mendesak.
Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?
Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami di
Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/tsaNu836kKaPZqWt6