MakelaRumah App
• GRATIS
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai menerapkan sistem sertifikat tanah elektronik secara bertahap di seluruh Indonesia. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir—sertifikat tanah versi buku (fisik) tetap berlaku sah dan diakui secara hukum.
Penerapan sertifikat elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta transparansi dalam pengelolaan data pertanahan. Melalui sistem ini, sertifikat akan disimpan dalam basis data digital yang terpusat, mengurangi risiko kehilangan atau pemalsuan dokumen.
Namun, digitalisasi ini tidak serta-merta menggantikan sertifikat fisik yang telah dimiliki masyarakat. Menurut peraturan yang berlaku, sertifikat buku tetap dapat digunakan selama belum ada proses penggantian atau permohonan layanan pertanahan seperti:
Balik nama
Pemecahan/penggabungan bidang tanah
Perpanjangan Hak Guna
Permohonan Hak Tanggungan
Jika masyarakat mengajukan layanan pertanahan seperti di atas, maka dokumen yang dikeluarkan akan otomatis berbentuk sertifikat elektronik, menggantikan yang lama.
Masyarakat tidak diwajibkan mengganti sertifikat fisik menjadi digital secara mandiri. Proses digitalisasi hanya dilakukan ketika ada transaksi atau permohonan tertentu di kantor pertanahan. Dengan begitu, sertifikat lama tetap dapat digunakan sebagai bukti hak atas tanah dan bangunan.
Kementerian ATR/BPN juga telah menegaskan bahwa tidak ada pencabutan atau penarikan sertifikat kertas secara massal. Berita atau isu yang menyebutkan bahwa sertifikat lama tidak berlaku lagi adalah tidak benar atau hoaks.
Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?
Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami di
Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/vVwUrqstqCFRyZoy9