MakelaRumah App
• GRATIS
Belakangan ini, masyarakat kembali dibuat heboh dengan isu bahwa tanah yang dibiarkan nganggur selama dua tahun akan langsung disita oleh negara. Isu ini menimbulkan keresahan, terutama di kalangan pemilik tanah kosong atau lahan investasi. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar memang mengatur tentang penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan. Dalam regulasi tersebut, tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama dua tahun sejak hak diberikan dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak semua jenis kepemilikan tanah langsung terdampak. Kebijakan ini secara khusus menyasar tanah berstatus HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan), terutama yang dimiliki oleh badan hukum atau perusahaan, bukan perseorangan dengan SHM (Sertifikat Hak Milik).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar tidaklah instan. Terdapat tahapan evaluasi dan pemberian peringatan bertahap:
Surat Peringatan 1: 9 bulan
Surat Peringatan 2: 60 hari
Surat Peringatan 3: 45 hari
Total waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan suatu tanah sebagai terlantar adalah sekitar 587 hari. Setelah itu, barulah tanah tersebut dapat dialihkan kepada negara melalui Bank Tanah.
Untuk pemilik tanah pribadi dengan status SHM, tidak perlu langsung panik. Status SHM tidak otomatis disita meskipun tanah dibiarkan kosong. Kecuali dalam kondisi ekstrem seperti tanah tersebut dikuasai pihak lain selama puluhan tahun tanpa kejelasan hukum, maka baru bisa masuk dalam pertimbangan penertiban.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah munculnya tanah terlantar yang tidak produktif serta menanggulangi konflik agraria. Banyak kasus ditemukan di mana perusahaan memiliki ribuan hektar tanah berstatus HGU atau HGB namun tidak dimanfaatkan sama sekali. Melalui aturan ini, negara mendorong agar lahan yang ada digunakan secara optimal.
Isu bahwa tanah nganggur dua tahun langsung disita negara adalah benar, namun dengan konteks dan proses hukum yang panjang. Penyitaan tidak berlaku untuk semua jenis tanah, dan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Bagi masyarakat umum dengan tanah pribadi bersertifikat SHM, selama tidak terjadi pelanggaran berat, tidak perlu khawatir.
Penting bagi pemilik tanah untuk tetap memanfaatkan lahannya sesuai peruntukan dan menjaga legalitas serta administrasi agar terhindar dari potensi penertiban.
Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya?
Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung!
Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah.
Kunjungi website kami di
Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/bpmfRj4qXyVx2hzD9