MakelaRumah App

• GRATIS

Install
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

Mengurus balik nama sertifikat tanah adalah salah satu proses penting setelah terjadi transaksi jual beli properti. Proses ini bertujuan agar nama pemilik baru resmi tercatat di sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, banyak masyarakat yang masih bingung berapa sebenarnya biaya yang dibutuhkan. Berikut penjelasan lengkap mengenai komponen biaya dan perhitungannya.

Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

  1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
    BPHTB dikenakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

    • NPOP biasanya didasarkan pada nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi.

    • NPOPTKP ditetapkan oleh pemerintah daerah. Contohnya, di DKI Jakarta nilai NPOPTKP adalah Rp 250 juta.

  2. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT/Notaris
    Sesuai aturan Kementerian ATR/BPN, biaya jasa PPAT maksimal dihitung berdasarkan persentase nilai transaksi:

    • ≤ Rp 500 juta → maksimal 1%

    • Rp 500 juta – Rp 1 miliar → maksimal 0,75%

    • Rp 1 – 2,5 miliar → maksimal 0,5%

    •  

      Rp 2,5 miliar → maksimal 0,25%

  3. Biaya Administrasi dan Lain-lain
    Termasuk biaya pengecekan sertifikat (sekitar Rp 50 ribu), materai, fotokopi dokumen, biaya validasi pajak, serta biaya pendaftaran di BPN. Totalnya biasanya berkisar Rp 1 – 3 juta, tergantung kompleksitas dan wilayah.

Contoh Perhitungan di Jakarta

Misalkan Anda membeli rumah di Jakarta dengan harga Rp 1 miliar.

  • BPHTB = 5% × (1.000.000.000 – 250.000.000) = Rp 37.500.000

  • Biaya AJB = 0,75% × 1.000.000.000 = Rp 7.500.000

  • Biaya lain-lainRp 2.000.000

Total biaya balik namaRp 47.000.000

Kesimpulan

Biaya balik nama sertifikat tanah memang tidak sedikit, karena melibatkan beberapa komponen pajak dan administrasi. Secara umum, biaya terbesar berasal dari BPHTB yang tarifnya tetap 5% setelah dikurangi NPOPTKP. Sementara itu, biaya AJB dan administrasi lainnya lebih bersifat pendukung. Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli untuk menyiapkan dana tambahan di luar harga properti agar proses balik nama berjalan lancar.

Dengan memahami komponen dan cara perhitungannya, Anda bisa lebih siap secara finansial ketika melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah.

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? 

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung! 

Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. 

Kunjungi website kami  di

http://www.MakelaRumah.com

 

Sumber gambar : https://share.google/images/hpjF8OwfWZlg9ojYC

whatsapp button