MakelaRumah App

• GRATIS

Install
Sertifikat Tanah Elektronik: Tahapan Transformasi Digital Pertanahan di Indonesia

Sertifikat Tanah Elektronik: Tahapan Transformasi Digital Pertanahan di Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang gencar melaksanakan program digitalisasi pertanahan. Salah satu langkah besar yang kini sedang berjalan adalah peralihan dari sertifikat tanah berbentuk fisik menjadi sertifikat elektronik atau Sertipikat-el. Program ini menjadi bagian penting dalam reformasi agraria dan tata kelola pertanahan, dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum, keamanan data, serta kemudahan akses bagi masyarakat.

Sertifikat Fisik Masih Berlaku

Perlu digarisbawahi bahwa sertifikat tanah fisik, atau yang sering disebut sertifikat hijau, tetap sah secara hukum. Pemerintah tidak serta merta menarik atau membatalkan sertifikat lama. Pemilik masih bisa menyimpan dan menggunakannya sebagai bukti kepemilikan. Namun, sertifikat fisik akan berubah menjadi elektronik pada saat masyarakat melakukan layanan tertentu di kantor pertanahan, seperti balik nama, pemecahan atau penggabungan bidang, hingga pendaftaran hak tanggungan.

Proses Perubahan ke Sertifikat Elektronik

Masyarakat yang ingin menukarkan sertifikat fisik ke versi elektronik dapat mengajukan permohonan di kantor pertanahan. Prosesnya cukup sederhana: pemilik menyiapkan dokumen sertifikat lama, identitas diri, serta fotokopi pendukung, kemudian melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Untuk biaya, pemerintah telah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 per sertifikat untuk penggantian blanko menjadi sertifikat elektronik.

Keamanan dan Kemudahan

Sertifikat elektronik diklaim lebih aman dibanding sertifikat fisik. Dokumen tersebut tersimpan di pusat data BPN dan tidak mudah rusak, hilang, atau dipalsukan. Masyarakat tetap akan menerima salinan dokumen elektronik yang dapat dicetak, tetapi data kepemilikan secara resmi berada di sistem pertanahan nasional. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi praktik mafia tanah sekaligus meningkatkan kepastian hukum.

Capaian dan Target Pemerintah

Hingga tahun 2024, pemerintah mencatat lebih dari 112 juta bidang tanah telah bersertifikat. Targetnya, sekitar 120 juta bidang tanah akan tersertifikasi hingga akhir 2024, mendekati total keseluruhan 126 juta bidang di Indonesia. Beberapa wilayah bahkan sudah menyandang status “kabupaten/kota lengkap” dalam penerapan Sertipikat-el, seperti seluruh kabupaten/kota di Bali serta Kota Batam.

Tantangan Implementasi

Meski program ini membawa harapan besar, penerapannya belum merata. Infrastruktur teknologi yang belum sepenuhnya siap di berbagai daerah, keterbatasan sumber daya manusia, serta minimnya pemahaman masyarakat tentang keabsahan sertifikat elektronik masih menjadi kendala. Sosialisasi dan pendampingan masyarakat pun masih diperlukan agar proses transisi berjalan lancar.

Menuju Sistem Pertanahan Modern

Transformasi digital melalui Sertipikat-el adalah langkah penting menuju sistem pertanahan modern. Dengan basis data yang kuat dan aman, pemerintah berharap masalah sengketa tanah, pemalsuan dokumen, hingga birokrasi panjang dapat diminimalkan. Meski prosesnya bertahap, ke depan masyarakat diharapkan semakin terbiasa dengan layanan digital ini, yang pada akhirnya akan memudahkan mereka dalam mengurus dan melindungi aset properti.

 

Mencari rumah, gedung, atau tanah berkualitas di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, dan sekitarnya? 

Atau rumah Anda belum laku terjual? Tidak perlu bingung! 

Semua proses jual-beli jadi mudah hanya di MakelaRumah. 

Kunjungi website kami  di

http://www.MakelaRumah.com

 

Sumber gambar : https://share.google/images/UiYvx61dsqNIU63oK

whatsapp button